Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti dari 13 Perkara Pidana

"Ini juga (pemusnahan) bentuk transparansi serta akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di Taliabu, "kata Yoki Adrianus

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kejari Pulau Taliabu melaksanakan pemusnahan 13 barang bukti terdiri dari 3 perkara tindak pindana, Kamis (7/5/2026). Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 

Dasar Hukum: Putusan PN Bobong Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Bbg (2 Maret 2026)

Baca juga: Update Cuaca 7 Mei 2026 : Malam hingga Dini Hari, Sejumlah Wilayah Malut Diprediksi Diguyur Hujan

3. Perkara persetubuhan (Terdakwa: Johamka Idris Madma)

Barang Bukti: Pakaian korban berupa 1 set baju dan celana batik biru, bra merah, serta celana dalam hitam

Dasar Hukum: Putusan PT Ternate Nomor 4/Pid.Sus/2026/PT Tte. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved