Pulau Taliabu
Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti dari 13 Perkara Pidana
"Ini juga (pemusnahan) bentuk transparansi serta akuntabilitas kami kepada masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di Taliabu, "kata Yoki Adrianus
Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kejari Pulau Taliabu melaksanakan pemusnahan 13 barang bukti terdiri dari 3 perkara tindak pindana, Kamis (7/5/2026). Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021
Dasar Hukum: Putusan PN Bobong Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Bbg (2 Maret 2026)
Baca juga: Update Cuaca 7 Mei 2026 : Malam hingga Dini Hari, Sejumlah Wilayah Malut Diprediksi Diguyur Hujan
3. Perkara persetubuhan (Terdakwa: Johamka Idris Madma)
Barang Bukti: Pakaian korban berupa 1 set baju dan celana batik biru, bra merah, serta celana dalam hitam
Dasar Hukum: Putusan PT Ternate Nomor 4/Pid.Sus/2026/PT Tte. (*)
Berita Terkait:#Pulau Taliabu
| Geger, Oknum Guru SD Negeri Bobong Taliabu Hukum Siswa Makan Tanah Becek, Berakhir Damai |
|
|---|
| Sakit dan Sempat Dilaporkan Hilang, Anggota Polres Taliabu Aiptu Justinus Dibebastugaskan Sementara |
|
|---|
| Ini 14 Titik Genangan Air yang Ganggu Aktivitas Warga Bobong Taliabu Jika Hujan Deras |
|
|---|
| Kronologis Hilangnya Anggota Polres Taliabu Aiptu Justinus Gilbertus Matwan hingga Ditemukan |
|
|---|
| Tiga Kantor di Taliabu Langganan Banjir saat Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemusnahan-13-barang-bukti-yang-dilakukan-Kejari-Pulau-Taliabu.jpg)