Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Putusan MK: Masyarakat Adat Bebas Berkebun di Hutan, Asal Bukan untuk Bisnis

MK menegaskan bahwa masyarakat adat tidak diwajibkan mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan

K. Yoganand
PUTUSAN MK - Ilustrasi hutan Kalimantan. MK memutuskan masyarakat adat bebas berkebun tanpa kantongi izin pemerintah pusat, jika bukan kegiatan bisnis, Jumat (17/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • MK memutuskan masyarakat adat tidak diwajibkan mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama aktivitas tidak bersifat komersial.
  • Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024
  • Putusan ini menyesuaikan semangat Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang telah lebih dulu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di kawasan hutan.

TRIBUNTERNATE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa masyarakat adat tidak diwajibkan mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama aktivitas tidak bersifat komersial.

Masyarakat adat adalah kelompok orang yang secara turun-temurun tinggal di wilayah tertentu dan memiliki ikatan kuat dengan leluhur, tanah, serta sistem hukum dan pemerintahan adat sendiri.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo: 2000 Profesional Muda Indonesia Disiapkan untuk Sektor Strategis

"Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan ini, MK menyatakan kedua pasal bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan ini menyesuaikan semangat Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang telah lebih dulu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di kawasan hutan.

“Melalui putusan a quo Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut,” kata Enny.

Enny menegaskan, masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi administratif.

“Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023,” ujarnya.

Perkara ini dimohonkan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), lembaga yang berdiri sejak 1998 yang salah satu kegiatannya melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi.

Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit, Nurhanudin Achmad.

Latar Belakang

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya terhadap:

  • Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5
  • Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20

Kedua pasal tersebut sebelumnya mewajibkan setiap orang, termasuk masyarakat adat, untuk memiliki izin usaha jika ingin berkebun di kawasan hutan.

Amar Putusan MK

  • MK mengabulkan permohonan uji materi sebagian.
  • MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan dikecualikan dari kewajiban izin usaha.
  • Artinya, masyarakat adat boleh berkebun tanpa izin, selama kegiatan itu tidak untuk tujuan komersial.

Dampak Putusan

  • Perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hutan secara tradisional.
  • Pengakuan terhadap hak ulayat dan praktik agrikultur tradisional masyarakat adat.
    Pengecualian ini tidak berlaku jika kegiatan berkebun dilakukan untuk kepentingan bisnis atau komersial. (*)
     

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Masyarakat Adat Tidak Perlu Izin Pemerintah untuk Berkebun di Hutan

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved