Jumat, 10 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Daftar PIP 2025: Syarat, Besaran Bantuan, dan Jadwal Pencairan Terbaru

Pemerintah terus menyalurkan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu

Kemdikbud
BEASISWA - Program Indonesia Pintar atau PIP. Bagi para siswa penerima bantuan PIP bisa mengecek melalui link berikut ini. Berapa nominalnya 
Ringkasan Berita:
  • Sasaran utama PIP adalah siswa dari keluarga miskin atau hampir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.
  • Bantuan PIP mencakup peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK atau yang sederajat.
  • Pencairan dana PIP, penerima perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti; KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

 

TRIBUNTERNATE.COM- Pemerintah terus menyalurkan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan secara ekonomi.

PIP merupakan bentuk bantuan pendidikan berupa beasiswa tunai yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut informasi di laman resmi pip.kemdikdasmen.go.id, dana bantuan tersebut diberikan langsung kepada peserta didik dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Dugaan KDRT dan Perselingkuhan Oknum Polisi - Tersangka Korupsi di Halsel

Sasaran utama PIP adalah siswa dari keluarga miskin atau hampir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.

Tujuan program ini yaitu membantu meringankan beban biaya sekolah, baik  yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Bantuan PIP mencakup peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK atau yang sederajat.

Cara Daftar Jadi Penerima PIP

Siswa penerima PIP biasanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara bagi siswa kurang mampu yang belum terdaftar DTKS dapat mengajukan diri secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui pihak sekolah.

  • Pertama unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone
  • Selanjutnya siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk pendaftaran DTKS di aplikasi Cek Bansos
  • Berikutnya buka aplikasi Cek Bansos, isi data diri orang tua untuk membuat akun baru
  • Tuliskan nomor KK, KTP dan nama lengkap orang tua
  • Lalu masukkan alamat sesuai KTP orang tua
  • Unggah foto KTP dan swafoto orang tua
  • Kemudian klik "Buat Akun Baru"
  • Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"
  • Selanjutnya klik "Tambah Usulan"
  • Terakhir pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.

Kriteria Penerima PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Besaran Bantuan PIP 2025

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Jadwal Pencairan PIP 2025

  • Termin 1: Februari - April 2025
  • Termin 2: Mei - September 2025
  • Termin 3: Oktober - Desember 2025

Pencairan Dana Bantuan PIP

Apabila nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, segera lakukan akses pencairan dana bantuannya.

Jangan lupa untuk mengecek dan memastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan.

Untuk pencairan dana PIP, penerima perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti; KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Pencairan PIP bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved