Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pedagang Kawasan Kuliner Pandara Kananga Curhat ke DPRD Ternate: Biaya Sewa Mahal

Kepala Disperindag Kota Ternate Nursida Dj Mahmud mengaku siap membantu menyelesaikan masalah tunggakan sewa pedagang Pandara Kananga

|
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
TUNTUTAN: Suasana pertemuan antara pedagang yang menghuni kawasan kuliner Pandara Kanangan dengan sejumlah anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025). Di mana wakil rakyat sudah menerima aspirasi dan akan melakukan RDP dengan OPD terkait 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pedagang yang mendiami kawasan kuliner Pardara Kananga curhat ke DPRD Ternate.

Aksi ini merupakan aksi kedua setelah menggeruduk kantor Disperindag Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025) pagi tadi.

Pasalnya, pedagang dikawan kuliner tersebut merasa terbenani dengan tarif sewa yang dikenakan pemerintah kota.

Yang mana mereka dikenakan tarif Rp 850 ribu per bulan (tidak termasuk biaya listrik dan air).

Baca juga: Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Pantau Sidang 11 Warga Maba Sangaji di Pengadilan Soasio

Tarif tersebut dirasa terlalu tinggi ditengah sepinya pengunjung kawasan kuliner tersebut beberapa bulan terakhir.

TUNTUTAN: Suasana pertemuan antara pedagang yang menghuni kawasan kuliner Pandara Kanangan dengan sejumlah anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025)
TUNTUTAN: Suasana pertemuan antara pedagang yang menghuni kawasan kuliner Pandara Kanangan dengan sejumlah anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025) (Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi)

Walhasil, pedagang belum bisa membayar biaya sewa sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Farijal S Teng ditemui usai menerima aspirasi pedagang mengaku akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait dan juga perwakilan pedagang.

"RDP bertujuan mencari solusi agar aktivitas jualan di sana normal kembali."

"Wewenang penghapusan atau pengurangan tarif ada di tangan kepala daerah."

"Tapi kami berharap OPD terkait dalam hal ini Disperindag memberi kelonggaran waktu pembayaran, "harapnya.

Sementara itu Kepala Disperindag Kota Ternate Nursida Dj Mahmud mengaku siap membantu menyelesaikan masalah tunggakan sewa.

Seperti yang tertuang dalam surat pemberitahuan Disperindag nomor 800/205/DPP-KT/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Bahwa mewajibkan pelunasan piutang 2024, penandatanganan kontrak sewa 2025 dan pembayaran sewa hingga bulan berjalan.

Baca juga: Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Diwarnai Aksi FPUD Maluku Utara

Olehnya itu, pedagang di kawasan kuliner Pardara Kananga diberi tenggat 7 hari dengan ancaman penyegelan lapak.

"Kalau malam (jualan) itu untung-untungan, kadang cuma dapat Rp 50 ribu."

"Musim hujan pembeli sepi, lapak basah dan tenda darurat tidak diizinkan, "keluh Miyati, salah seorang pedagang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved