Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Korupsi Mami WKDH, Peran M Al Yasin Ali dan Istri Terungkap: Cukup untuk Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 13,8 miliar ini menghadirkan terdakwa bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, Syahrastani, sebagai saksi

|
Tribunternate.com/ Randi Basri
KASUS KORUPSI - Mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangaji saat tiba di kantor Kejati Maluku Utara Kamis (4/7/2024) silam. Update kasus korupsi dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022, M Al Yasin Ali dan Mutiari T Yasin disebut kuasa hukum terdakwa, cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut update kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022.

Update ini terungkap dari persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (26/8/2025).

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 13,8 miliar ini menghadirkan terdakwa bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, Syahrastani, sebagai saksi.

Baca juga: Fakta Persidangan: Saksi Ungkap Peran Eks Wagub Malut dan Istrinya dalam Kasus Korupsi Mami WKDH

Syahrastani dalam sidang tersebut mengungkap peran mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali serta istrinya Mutiara T Yasin dalam kasus ini.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh didampingi dua hakim anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Uang Perjalanan Dinas Staf untuk Kebutuhan Pribadi Mutiara T Yasin

KASUS - Terdakwa Syahrastani selaku Bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH Maluku Utara dan penasehat hukum menyerahkan bukti ke ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (26/8/2025).
KASUS - Terdakwa Syahrastani selaku Bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH Maluku Utara dan penasehat hukum menyerahkan bukti ke ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (26/8/2025). (Handover)

Syahrastani mengungkap tindakan-tindakan yang dilakukan dirinya semua berdasarkan perintah langsung dari M Al Yasin Ali serta istrinya.

Perintah tersebut diantaranya, memotong uang perjalanan dinas untuk staf yang kemudian dipergunakan Mutiara T Yasin untuk kebutuhan pribadi.

"Seperti pemotongan uang perjalanan dinas yang seharusnya untuk staf yang ikut ke luar daerah, tetapi atas perintah diserahkan ke ibu Wagub dan dipergunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Syahrastani di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia juga mengaku turut membuat laporan pertanggungjawaban atas nota dan kwitansi perjalanan dinas yang diberikan oleh Wagub dan istrinya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui keaslian dokumen tersebut.

“Soal nota dan kwitansi itu asli atau tidak, saya tidak tahu. Saya baru mengetahui ternyata banyak yang dimanipulasi setelah saksi dari pihak Hotel Boulevard menyatakan bahwa tanda tangan dan cap dalam kwitansi yang digunakan tidak benar,” jelas Syahrastani.

Syahrastani Menyesali Perbuatannya

Menyesali perbuatannya, Syahrastani mengaku hanya mengikuti perintah atasan.

“Saya cukup menyesal karena mengikuti semua perintah Pak Wagub dan Ibu Wagub. Tapi saya hanyalah bawahan yang tidak bisa melawan perintah atasan,” katanya dengan nada sedih.

Bahtiar Husni: Sudah Cukup Bukti untuk Menetapkan Keduanya Sebagai Tersangka

M Bahtiar Husni.
M Bahtiar Husni. (TribunTernate.com/Randi Basri)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Husni, menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas adanya peran serta M Al Yasin Ali dan Mutiara T Yasin dalam kasus ini.

“Nama aktor utama sudah jelas, dan itu terungkap dalam persidangan. Peran serta Pak Wagub dan istrinya cukup bukti, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Bahtiar. 

Penyidik Kejati Malut Diminta Seret Tersangka Lain

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved