Update Kasus Korupsi Mami WKDH, Peran M Al Yasin Ali dan Istri Terungkap: Cukup untuk Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi senilai Rp 13,8 miliar ini menghadirkan terdakwa bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, Syahrastani, sebagai saksi
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut update kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022.
Update ini terungkap dari persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (26/8/2025).
Kasus dugaan korupsi senilai Rp 13,8 miliar ini menghadirkan terdakwa bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, Syahrastani, sebagai saksi.
Baca juga: Fakta Persidangan: Saksi Ungkap Peran Eks Wagub Malut dan Istrinya dalam Kasus Korupsi Mami WKDH
Syahrastani dalam sidang tersebut mengungkap peran mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali serta istrinya Mutiara T Yasin dalam kasus ini.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh didampingi dua hakim anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Uang Perjalanan Dinas Staf untuk Kebutuhan Pribadi Mutiara T Yasin

Syahrastani mengungkap tindakan-tindakan yang dilakukan dirinya semua berdasarkan perintah langsung dari M Al Yasin Ali serta istrinya.
Perintah tersebut diantaranya, memotong uang perjalanan dinas untuk staf yang kemudian dipergunakan Mutiara T Yasin untuk kebutuhan pribadi.
"Seperti pemotongan uang perjalanan dinas yang seharusnya untuk staf yang ikut ke luar daerah, tetapi atas perintah diserahkan ke ibu Wagub dan dipergunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Syahrastani di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia juga mengaku turut membuat laporan pertanggungjawaban atas nota dan kwitansi perjalanan dinas yang diberikan oleh Wagub dan istrinya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui keaslian dokumen tersebut.
“Soal nota dan kwitansi itu asli atau tidak, saya tidak tahu. Saya baru mengetahui ternyata banyak yang dimanipulasi setelah saksi dari pihak Hotel Boulevard menyatakan bahwa tanda tangan dan cap dalam kwitansi yang digunakan tidak benar,” jelas Syahrastani.
Syahrastani Menyesali Perbuatannya
Menyesali perbuatannya, Syahrastani mengaku hanya mengikuti perintah atasan.
“Saya cukup menyesal karena mengikuti semua perintah Pak Wagub dan Ibu Wagub. Tapi saya hanyalah bawahan yang tidak bisa melawan perintah atasan,” katanya dengan nada sedih.
Bahtiar Husni: Sudah Cukup Bukti untuk Menetapkan Keduanya Sebagai Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Husni, menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas adanya peran serta M Al Yasin Ali dan Mutiara T Yasin dalam kasus ini.
“Nama aktor utama sudah jelas, dan itu terungkap dalam persidangan. Peran serta Pak Wagub dan istrinya cukup bukti, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Bahtiar.
Penyidik Kejati Malut Diminta Seret Tersangka Lain
Fakta Persidangan: Saksi Ungkap Peran Eks Wagub Malut dan Istrinya dalam Kasus Korupsi Mami WKDH |
![]() |
---|
Sosok di Balik YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni dan Perjuangannya untuk Keadilan |
![]() |
---|
Daftar Tuntutan untuk 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Galala Tidore: Siapa Terberat? |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Terdakwa Korupsi Kadinkes Tidore Abd Majid Dano M Nur: Ia Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Oknum Polisi Sebar Video Syur Istri - Tragedi Korban Rudapaksa di Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.