Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Korupsi Mami WKDH, Peran M Al Yasin Ali dan Istri Terungkap: Cukup untuk Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 13,8 miliar ini menghadirkan terdakwa bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, Syahrastani, sebagai saksi

|
Tribunternate.com/ Randi Basri
KASUS KORUPSI - Mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangaji saat tiba di kantor Kejati Maluku Utara Kamis (4/7/2024) silam. Update kasus korupsi dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022, M Al Yasin Ali dan Mutiari T Yasin disebut kuasa hukum terdakwa, cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta menyeret tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini.

Pasalnya, dalam kasus ini Kejati baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara, berinisial MS alias Muhammad Syahrastani.

“Penetapan tersangka kepada klien kami (Syahrastani) terlihat pilih kasih dalam proses hukum,” kata M. Bahtiar Husni, kuasa hukum Syahrastani, Jumat (18/4/2025).

Bahtiar menjelaskan, saksi dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik yang mengarah ada beberapa aktor penikmat anggaran tersebut. Namun, penetapan tersangka hanya kliennya sendiri.

Ia menilai, proses hukum yang dijalankan Kejati Maluku Utara tebang pilih, karena ada faktor lain yang sengaja didiamkan.

“Ini ada apa dengan penyidik, kami sempat mempertanyakan hal itu tapi alasan penyidik. Saya menganggap itu alasan klasik kalau kemudian itu akan diprint,” tuturnya.

Mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangaji tiba di kantor Kejati Maluku Utara Kamis (4/7/2024).
Mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangaji tiba di kantor Kejati Maluku Utara Kamis (4/7/2024). (Tribunternate.com/ Randi Basri)

Diketahui, Mutiara T Yasin diperiksa tim penyidik Kejati Maluku Utara pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Tidak lama setelah sang istri menjalani pemeriksaan dan pergi, M. Al Yasin Ali sebagai mantan Wakil Gubernur Maluku Utara datang ke kantor Kejati Malut.

Sebagai informasi, Muttiara diperiksa terkait dugaan kasus korupsi anggaran uang makan-minum (mami) dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar. 

Saat itu, Wakil Gubernur Malut masih dijabat oleh M. Al Yasin Ali.

Status hukum dari kasus tersebut saat itu sudah masuk tahap penyidikan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved