Ragam Hukuman Disiplin yang Diterima PNS Jika Melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021
Beleid ini menegaskan, PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010, PP ini ditandatangani Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, termuat ketentuan larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS.
Beleid ini menegaskan, PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.
Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4.
Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 seperti dikutip, Jumat (17/9/2021).
Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur tersebut akan berujung hukuman disiplin.
Baca juga: WHO: Kekurangan Vaksin Covid-19 di Afrika akan Membawa Seluruh Dunia ke Titik Awal Virus Corona
Baca juga: Jokowi Teken PP Baru, PNS Kini Wajib Lapor Harta Kekayaan, Bolos 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat
Baca juga: PP No.94 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Isinya tentang Kewajiban dan Larangan bagi PNS, Apa Saja?
Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8.
Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga.
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.