PP No.94 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Isinya tentang Kewajiban dan Larangan bagi PNS, Apa Saja?
Simak daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 yang diteken Jokowi.
TRIBUNTERNATE.COM - .Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Dikutip dari setkab.go.id, peraturan tersebut memuat tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 yang tertuang dalam PP itu, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
Lantas, apa saja kewajiban dan larangan PNS?

Baca juga: 57 Pegawai KPK akan Dipecat, Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melawan Perintah Presiden?
Baca juga: 57 Pegawai akan Diberhentikan Akhir September, KPK Beri Apresiasi, Ini Respon Firli Bahuri
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CAT CPNS dan PPPK 2021, Siapkan NIK dan Nomor Peserta Ujian
Kewajiban PNS
Berikut ini kewajiban PNS yang tertuang pada Pasal 3, yaitu:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.