Kebakaran Lahan di Jambi Capai 11 Ribu Hektare, Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Milik 2 Perusahaan
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani segel 2 perusahaan penyebab karhutla di Jambi dengan total luas 11 ribu ha.
"Lahan milik PT. RKK ini pada tahun 2015 juga terjadi kebakaran seluas hampir 600 hektare dan telah dilakukan gugatan perdata, dan sudah ingkrah.
Namun sekarang terjadi kembali, sehingga akan ditindak lebih tegas lagi.
"Kami sudah melakukan penyegelan terhadap 62 lokasi-lokasi konsensi yang terbakar, 62 perusahaan serta 1 milik perseorangan kami segel yang lokasi-lokasinya terbakar.
Dengan total luas keseluruhan hampir 11 ribu hektare," ujarnya Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani," tulis Kementerian LHK.
• Ratas Karhutla di Riau, Jokowi Soroti Kinerja Pemerintah Daerah dan Akan Tindak Tegas Pelaku
Dipantau dari akun Instagram @gakkum_klhk, Rasio Ridho Sani saat ini telah memberikan tindakan tegas kepada dua perusahaan di atas baik dengan sanksi administratif, perdana bahkan pidana.
"KLHK Tindak lebih Tegas lokasi korporasi yang pernah terbakar
#StopKarhutla
#KerjaBersama
#MelawanAsap
Jambi, 29 September 2019.
Gakkum KLHK akan menindak tegas PT RKK dan PT KU, di Jambi, karena lahan konsesinya terbakar kembali.
“Kami akan menindak tegas dua perusahaan itu baik sanksi administratif, perdata dan pidana,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, setelah menyegel lahan terbakar PT RKK seluas 1.200 ha di Kabupaten Muaro Jambi dan PT KU di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 28 September 2019," tulis akun @gakkum_klhk.
Saat ini kedua PT yang bersangkutan telah dibawa ke pengadilan, padahal PT RKK di tahun 2015 telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 192 miliar.
Sedangkan PT KU di tahun 2015 hingga saat ini masih dalam proses persidangan pidana dan sidang gugatan perdata dengan ganti rugi sejumlah Rp 25 miliar.
"Kedua perusahaan saat ini dibawa ke pengadilan oleh KLHK. PT RKK yang lahannya terbakar seluas 591 ha pada tahun 2015 telah diputuskan bersalah oleh Makamah Agung, harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 192 miliar.
Sedangkan kasus kebakaran lahan PT KU tahun 2015 seluas 129 ha, saat ini masih dalam proses persidangan pidana dan sidang gugatan perdata dengan ganti rugi sejumlah Rp 25 miliar," imbuhnya.
Hingga saat ini KLHK telah menyegel 63 lahan korporasi yang terbakar dengan luas lebih dari 10.000 ha dan menetapkan delapan perusahaan sebagai tersangka.
Dari pihak KLHK sendiri juga sudah memberikan laporan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.
• Anak-anak hingga Ibu Menyusui Jadi Korban Asap Karhutla Riau, Keluhkan Sesak Napas dan Demam
"Sampai saat ini KLHK sudah menyegel 63 lahan korporasi yang terbakar, dengan luas lebih dari 10.000 ha dan menetapkan 8 perusahaan sebagai tersangka.