Kebakaran Lahan di Jambi Capai 11 Ribu Hektare, Dirjen Gakkum KLHK Segel Lahan Milik 2 Perusahaan
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani segel 2 perusahaan penyebab karhutla di Jambi dengan total luas 11 ribu ha.
KLHK sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mencabut izin lingkungan perusahaan yang lahannya terbakar itu," jelasnya.
Harapannya, dengan adanya penyegelan usaha milik perusahaan itu, bisa membuat perusahan-perusahan yang ada di lingkungan sekitar bisa jera.
Sehingga perusahan-perusahaan lebih menjaga lahan dari penyebab kebarakan.
Lantaran kasus karhutla adalah masalah serius yang langsung berdampak pada kesehatan masyarakat, perekonomian, ekosistem dan lain sebagainya.
"Rasio Ridho Sani mengatakan langka tegas perlu diambil terhadap perusahan maupun perorangan yang membakar hutan dan lahan, apalagi terjadi berkali-kali.
Pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan serius dan luar biasa karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, perekonomian, perusakan ekosistem dan fungsi lindung gambut, serta wilayah terdampak sangat luas “transboundary”, dan jangka waktu yang lama.
Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," pungkas Dirjen Gakkum KLHK.
(TribunTernate.com/Sri Handayani)