2 WNA Jadi Tersangka Kasus Impor 87 Limbah Kontainer, Dirjen Gakkum KLHK: Kejahatan Paling Serius
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka WNA asal Singapura sebagai tersangka kasus impor limbah kontainer.
"Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, kabel bekas," terangnya.
• Puluhan Burung Khas Maluku Diselundupkan ke Palu
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan jika dari pihak KLHK akan menindak tegas para pelaku yang mengimpor limbah B3 tanpa ijin.
Apalagi Indonesia bukan negara tempat pembuangan sampah dan limbah dari negara lain.
Dengan adanya pembuangan limbah ini tentunya akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Maka dari hal ini, Rasio berharap para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera bagi para tersangka.
"Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menegaskan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah maupun limbah B3 tanpa izin.
Kita tidak boleh menjadikan negara kita tempat pembuangan sampah, limbah dan/limbah B3 negara lain, karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
Harus ada efek jera agar tidak terjadi lagi," ungkap Rasio.
• Polisi Sebut Ada 5 Tersangka terkait Kerusuhan di Wamena Papua
Sedangkan untuk penetapan tersangka WNA asal Singapura ini baru pertama kali dilakukan oleh KLHK sejak diterbitkannya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penetapan tersangka WNA Singapura dalam Kasus impor limbah tanpa izin pertama kali kami lakukan sejak UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan, kata Rasio Sani," imbuhnya.
Rasio juga menambahkan jika kejahatan ini termasuk dalam kejahatan yang sangat serius.
Ancaman pidana penjara dan denda bagi para pelaku impor limbah B3 ke Indonesia tanpa izin termasuk hukuman paling berat dibandingkan dengan kasus pidana lingkungan lainnya yang hanya mencapai 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.
"Rasio Sani menambahkan bahwa kejahatan seperti ini merupakan kejahatan yang sangat serius.
Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang memasukkan limbah dan/atau limbah B3 ke Indonesia tanpa izin, paling berat dibandingkan dengan kasus-kasus pidana lingkungan lainnya mencapai 15 tahun penjara dan denda 15 Milyar rupiah," terangnya.
Maka dari ini, penanganan kasus ini Rasio sangat berharap hukuman ini bisa membuat jera bagi para pelaku lainnya.
"Delik formil dan primum remediun, langsung dapat ditindak.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya.
Info lengkap di Facebook Ditjen Gakkum KLHK," pungkasnya.
(TribunTernate.com/Sri Handayani)