Serba Serbi Kabar Ahok 'BTP' jadi Bos BUMN: Alasan Pemilihan, Penolakan, dan Status Mantan Napi
Sejak kabar pemilihan dirinya sebagai direksi di salah satu BUMN tersiar, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seolah tak lepas dari sorotan publik.
Menurutnya, mantan narapidana dilarang menjadi pejabat publik, sedangkan BUMN bukan badan hukum publik.
"BUMN bukan badan hukum publik dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada undang undang Perseroan Terbatas (PT)."

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut status Ahok sebagai mantan terpidana penodaan agama tidak bermasalah.
Ia mengungkapkan yang terpenting Ahok tidak menjadi terpidana kasus korupsi.
"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.
Mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.
7. Mulai Bertugas Awal Desember
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan jika Ahok akan bertugas mulai awal Desember mendatang.
"Segera, mungkin diawal Desember," tutur Erick Thohir dalam tayangan yang diunggah YouTube TVOneNews, Kamis (14/11/2019).

Saat disinggung terkait siapa yang berinisiatif mengajak Ahok untuk bergabung di BUMN, Erick menuturkan jika BUMN membutuhkan banyak figur untuk membantu BUMN.
"Ya memang kan perlunya banyak figur di BUMN untuk membantu BUMN," jelas Erick Thohir.
Saat ditanya alasan kenapa memilih Ahok, Erick Thohir menuturkan jika Ahok merupakan tokoh yang konsisten.
"Ya saya rasa beliau juga tokoh yang konsisten yang sudah jelas track record-nya bisa terus membangun," ujar Erick Thohir. (*)