Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerusuhan di Amerika Serikat

Polisi Penindih Leher George Floyd Dipindah ke Oak Park Heights, Penjara Berkeamanan Maksimum

Derek Chauvin, polisi yang menindih leher George Floyd hingga tewas, dilaporkan dipindahkan ke penjara berkeamanan maksimum.

Editor: Sansul Sardi
AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. 

Dilansir CBS News, Chauvin ditahan di pusat penahanan orang dewasa, penjara Ramsey County di St. Paul, menurut sumber penegak hukum.

Dia sedang menunggu pengadilan pertamanya, yang akan berlangsung pada Senin mendatang di Pengadilan Hennepin.

Menurut Freeman, pengadilannya ingin fokus pada 'pelaku paling berbahaya' itu dan ini merupakan hal paling cepat yang dapat dilakukan pengadilan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana.

Dalam sebuah keluhan pidana pada Jumat siang waktu setempat, jaksa menulis bahwa Chauvin 'berlutut di leher Floyd selama 8 menit dan 46 detik. Dua menit dan 53 detik dari tindakan itu berlanjut setelah Floyd tidak responsif.

"Polisi telah dilatih bahwa jenis penahanan terhadap pelaku kriminal dengan posisi tengkurap secara inheren berbahaya," tulis jaksa penuntut dalam pengaduan itu.

Protes Atas Kematian George Floyd Menyebar ke Luar Amerika Serikat, dari Selandia Baru hingga Rusia

Sering Terlihat di Foto Aksi Demo Rusuh George Floyd, Ternyata Ini Makna Kode ACAB dan 1312

Catatan itu juga mengatakan bahwa petugas polisi menemui Floyd ketika sedang menyelidiki kemungkinan penggunaan uang kertas palsu yang dilakukan Floyd senilai 20 dolar AS (sekitar Rp 293.035).

Jaksa juga menulis bahwa Floyd mematuhi perintah petugas polisi untuk keluar dari kendaraannya namun tidak secara 'sukarela' mematuhi aturan masuk ke mobil polisi.

Floyd kemudian dijelaskan dijatuhkan ke tanah. Salah satu petugas memegang punggung Floyd, yang lainnya megang kaki dan Chauvin menindih leher pria itu dengan lututnya.

Floyd kerap berkata, "Saya tidak bisa bernapas," dia juga berkata, "Mama," dan "Tolong," selama waktu tersebut.

Akhirnya, seorang petugas polisi bertanya, "Perlukah kita menggulingkannya?", Jaksa penuntut mencatat bahwa kemudian Chauvin menjawab, "Tidak, tetap di tempat kita mengekangnya."

Petugas polisi yang bertanya, Thomas Lane berkata, "Aku khawatir tentang gangguan delirium."

Delirium yang dimaksud di sini adalah kondisi di mana para petugas kepolisian terlibat dalam kematian orang yang ditangkap.

Jaksa juga mencatat, "tidak ada dari tiga petugas polisi lainnya yang bergerak dari posisi mereka."

Pihak jaksa juga menulis bahwa hasil otopsi menunjukkan tidak adanya temuan fisik yang mendukung diagnosis asphyxia traumatik atau pencekikan."

Mereka mengatakan Floyd punya kondisi penyakit bawaan seperti arteri koroner dan sakit jantung juga hipertensi yang mana tindakan petugas yang menindih leher Floyd dengan lutut menjadi kontribusi bagi kematian pria asal Houston itu. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved