Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerusuhan di Amerika Serikat

Polisi Penindih Leher George Floyd Dipindah ke Oak Park Heights, Penjara Berkeamanan Maksimum

Derek Chauvin, polisi yang menindih leher George Floyd hingga tewas, dilaporkan dipindahkan ke penjara berkeamanan maksimum.

Editor: Sansul Sardi
AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. 

Pengacara Freeman pada Jumat mengatakan dia telah menemukan bukti yang sesuai untuk mengajukan tuntutan sejak kemarin sore tetapi tidak menentukan apa bukti baru itu.

Jika dia terbukti bersalah dan didakwa dengan hukuman negara, Chauvin akan menjalani masa tahanan selama 25 tahun dengan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga dan bertambah 10 tahun atas dakwaan tingkat kedua, pembunuhan tidak berencana.

Benjamin Crump, seorang pengacara yang mewakili keluarga Floyd, menyebut penangkapan Chauvin merupakan "langkah menuju keadilan."

"Sekarang, petugas yang berdiri (dalam video terlihat) dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan George juga perlu ditangkap dan didakwa juga," tulis Crump. (Kompas.com/Miranti Kencana Wirawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derek Chauvin, Polisi Penindih Leher George Floyd, Dipindah ke Penjara Berkeamanan Maksimum" dan "Polisi Derek Chauvin yang Tindih George Floyd Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved