Derek Chauvin, Eks Polisi yang Tindih Leher George Floyd hingga Tewas Terancam Dipenjara 40 Tahun
Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin, eks polisi Minneapolis, terancam dipenjara 40 tahun.
Karena itu, timnya menambahkan tudingan Chauvin melakukan serangan yang tak sengaja membunuh Floyd, di mana sesuai dengan syarat pembuktian level dua.
"Kepada keluarga Floyd, kepada masyarakat sekalian, kami akan mencari keadilan baginya. Dia begitu bernilai, kami akan membuktikannua," janjinya.
Kematian Floyd memicu serangkaian aksi protes di puluhan kota AS selama sepekan terakhir, dengan kadang disertai bentrokan melawan aparat.
Keluarga Floyd dalam konferensi pers awal pekan ini menuturkan, berdasarkan hasil autopsi Floyd menjadi korban pembunuhan.
Pengacara keluarga itu, Benjamin Crump, menyatakan apa yang diperbuat Derek Chauvin terhadap mendiang layak dikategorikan tingkat satu.
Sebab dalam pandangannya, Chauvin jelas sengaja menindih leher George Floyd. Apalagi, dia melakukannya selama hampir sembilan menit.
(Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Terancam Dipenjara 40 Tahun"