Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Fakta Buronan FBI Russ Medlin yang Tertangkap karena Sewa PSK Anak di Jakarta

Deretan fakta menarik terkait kasus prostitusi anak yang melibatkan buronan FBI, Russ Albert Medlin.

Editor: Sansul Sardi
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (46), warga negara Amerika Serikat berhasil dibekuk Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Medlin merupakan pelaku penipuan investasi saham bitcoin hingga Rp 10,8 Triliun.

Medlin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Saat ini Medlin diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Namun, bukan karena itu saja namanya menjadi terkenal, sebab Medllin juga memakai jasa prostitusi anak di bawah umur.

Dia juga sempat tersandung kasus pelecehan anak berusia 14 tahun saat berada di Amerika Serikat.

Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap, Diduga Sering Booking Gadis ABG di Jakarta dan Merekamnya

Trump Sudah Perintahkan FBI dan Departemen Kehakiman Lakukan Penyelidikan atas Kematian George Floyd

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (16/6/2020).

Kompas.com merangkum beberapa fakta menarik terkait kasus prostitusi anak yang melibatkan buronan FBI tersebut.

1. Ditangkap usai bersetubuh dengan tiga perempuan di bawah umur.

Awal penangkapan Medlin bermula ketika warga curiga banyak perempuan muda yang keluar masuk rumahnya. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga.

Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan dan Medlin pun tertangkap di sana.

Yusri menjelaskan bahwa Medlin mengaku telah menyewa jasa PSK di bawah umur.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS. yang masih berusia 15 (lima belas) tahun)," kata Yusri.

Setelah berkomunikasi via WhatsApp dengan SS, Medlin meminta perempuan tersebut untuk mengajak teman-temanya. Dari kesepakatan itu SS mengajak mengajak dua temanya yang berinisial LF dan TR.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," kata Yusri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved