Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Fakta Buronan FBI Russ Medlin yang Tertangkap karena Sewa PSK Anak di Jakarta

Deretan fakta menarik terkait kasus prostitusi anak yang melibatkan buronan FBI, Russ Albert Medlin.

Editor: Sansul Sardi
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). 

2. Selama berhubungan badan Medlin Minta Direkam.

Tidak cukup hanya berhubungan badan, Medlin rupanya punya kebiasaan merekam seluruh aksinya itu.

Diduga hal tersebut untuk kesenangan pribadi.

Bahkan, dia sempat meminta anak yang lain untuk merekam aksi tersebut.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.

Polisi menduga Medlin tergolong seorang pedofilia.

Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun Ternyata 2 Pamannya dan Sang Pacar

Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun adalah Korban Pelecehan Seksual 3 Orang, Kini Hamil 3,5 Bulan

3.  Buronan FBI

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa Medlin merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ pernah melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dollar AS atau dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Berdasarkan temuan ini, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan FBI untuk penanganan Medlin.

4. Punya catatan kriminal pelecehan anak.

Kegemaran Medlin berhubungan badan dengan anak-anak sudah nampak sejak dia di Amerika Serikat.

Dia diketahui berstatus residivis kasus pelecehan anak yang masih berumur 14 tahun.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Yusri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved