Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Begini Tahapan Pembuatan CLM, Pengganti SIKM sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang diunduh melalui Google App Store atau Apple App Store secara gratis.

WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga sedang melakukan test kesehatan mandiri melalui aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai bentuk penganti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). 

Dalam sistem ini, mesin akan meminta pemohon untuk menjawab pertanyaan yang diberikan secara jujur.

Tes ini hanya dapat diikuti satu kali dalam periode satu pekan, sesuai NIK.

Sebelum masuk ke tahapan identitas, sistem akan meminta tiga persetujuan dari pemohon.

Ingat, Balik Jakarta Tanpa SIKM Denda Ratusan Ribu, Nekat Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar

Pertama, data yang diisi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, pemrosesan data pribadi ini ditujukan untuk kebutuhan observasi dan riset kesehatan masyarakat terkait wabah Covid-19.

Ketiga, data pribadi yang dimasukkan akan dipakai Pemprov DKI Jakarta dalam distribusi tes massal untuk kepentingan masyarakat.

Bila pemohon setuju, mereka wajib menulis pesan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’.

Kemudian, pemohon diwajibkan mengisi nama lengkap dan tanggal pengisian layanan aplikasi. Lalu tekan pilihan ‘Mulai Tes’.

Dalam halaman berikutnya, pemohon akan ditanya soal empat gejala penyakit.

Yakni, nyeri atau tekanan dada yang parah dan terus menerus, kesulitan bernapas, sakit kepala yang parah dan terus menerus, serta mengalami disorientasi serius atau tidak responsif.

Bila pemohon memilih jawaban ‘Ya’, sistem akan menyarankan Anda menghubungi layanan telepon 112 atau 081112112112 atau 081388376955.

Atau, mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis, dan layanan CLM dinyatakan selesai.

Namun bila menjawab ‘Tidak’, sistem akan menanyakan domisili Anda, dan apakah beraktivitas di Jakarta atau tidak.

Tertinggi Selama Pandemi, 127 Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal dalam Sehari, Total 4.143 Orang

Setelah itu pemohon akan berada di tahapan mengisi identitas lengkap dari NIK, nama dan alamat lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, dan e-mail.

Selanjutnya, pemohon akan beralih ke tahapan informasi klinis.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved