Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Korea Utara Pertama Kalinya Laporkan Dugaan Kasus Covid-19

Jika kasus tersebut dikonfirmasi positif Covid-19, maka itu akan menjadi kasus positif Covid-19 pertama yang diakui oleh Korea Utara.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.COM
Kim Jong Un 

Otoritas Korea Utara juga memberlakukan pembatasan ketat yang membuat ribuan orang dikarantina.

Namun para analis mengatakan Korea Utara tidak mungkin terhindar dari pandemi virus corona. (Kompas.com/Danur Lambang Pristiandaru)

Warga Korea Utara Tak Pakai Masker Bisa Dihukum 3 Bulan Kerja Paksa

Warga Korea Utara dilaporkan terancam menghadapi kerja paksa selama tiga bulan jika mereka ketahuan tak mengenakan masker.

Belum mencatatkan kasus resmi Covid-19, Korut menerapkan peraturan kesehatan yang sangat ketat untuk mencegah masuknya pandemi.

Seperti layaknya negara lain di dunia, Korea Utara juga menerapkan pemakaian masker ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona.

Bedanya seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020), Pyongyang menambahkannya dengan hukuman keras bagi siapa pun yang melanggar.

Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.

Gencar Unjuk Kekuatan, Adik Kim Jong Un Dituding Dalang Peledakan Kantor Penghubung di Kaesong

Gegara Pembelot, Adik Kim Jong Un Ancam Kerahkan Militer untuk Tindakan Balasan ke Korea Selatan

Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.

Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.

Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota.

Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.

"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.

Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman.

Tak peduli apakah mereka orang terpandang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved