Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Korea Utara Pertama Kalinya Laporkan Dugaan Kasus Covid-19

Jika kasus tersebut dikonfirmasi positif Covid-19, maka itu akan menjadi kasus positif Covid-19 pertama yang diakui oleh Korea Utara.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.COM
Kim Jong Un 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar terbaru datang dari Negara Korea Utara.

Di mana pihak otoritas setempat mengkarantina kota perbatasan Kaesong setelah negara tersebut menemukan dugaan kasus Covid-19.

Hal tersebut awalnya dilaporkan oleh media pemerintah Korea Utara KCNA pada Minggu (26/7/2020).

Pasien itu ditemukan di Kota Kaesong yang berbatasan langsung dengan Korea Selatan.

Dia dikarantina dengan ketat.

Kim Jong Un Akan Putuskan Hubungan dengan Donald Trump, Korea Utara Nilai Tak Ada Manfaatnya

Kim Jong Un Didenda Bayar Rp 505,2 Juta ke Mantan Tawanan Perang Korsel

Semua orang yang pernah berkontak dengannya juga dikarantina dengan ketat.

Dilansir dari AFP, Minggu, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengadakan pertemuan darurat dengan politbiro partai pada Sabtu (25/7/2020).

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas apa yang mereka sebut sebagai penerapan sistem darurat maksimum dan mengeluarkan peringatan kelas atas untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Jika kasus tersebut dikonfirmasi positif Covid-19, maka itu akan menjadi kasus positif Covid-19 pertama yang diakui oleh Korea Utara.

Selama ini, Korea Utara dicap pihak barat memiliki fasilitas kesehatan yang tidak memadai.

KCNA melaporkan seorang pembelot yang telah pergi ke Korea Selatan tiga tahun lalu kembali pada 19 Juli ke Korea Utara.

Media tersebut juga mengatakan pembelot tersebut menyeberangi perbatasan secara ilegal.

Namun Korea Selatan belum melaporkan adanya orang yang menyeberang di perbatsan Korea Utara dan Korea Selatan.

Pyongyang sebelumnya menegaskan tidak ada satu pun kasus positif virus corona yang terlihat di Korea Utara meskipun Covid-19 telah menyebar di seluruh dunia.

Korea Utara menutup perbatasannya pada akhir Januari ketika virus corona mulai menyebar di China.

Otoritas Korea Utara juga memberlakukan pembatasan ketat yang membuat ribuan orang dikarantina.

Namun para analis mengatakan Korea Utara tidak mungkin terhindar dari pandemi virus corona. (Kompas.com/Danur Lambang Pristiandaru)

Warga Korea Utara Tak Pakai Masker Bisa Dihukum 3 Bulan Kerja Paksa

Warga Korea Utara dilaporkan terancam menghadapi kerja paksa selama tiga bulan jika mereka ketahuan tak mengenakan masker.

Belum mencatatkan kasus resmi Covid-19, Korut menerapkan peraturan kesehatan yang sangat ketat untuk mencegah masuknya pandemi.

Seperti layaknya negara lain di dunia, Korea Utara juga menerapkan pemakaian masker ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona.

Bedanya seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020), Pyongyang menambahkannya dengan hukuman keras bagi siapa pun yang melanggar.

Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.

Gencar Unjuk Kekuatan, Adik Kim Jong Un Dituding Dalang Peledakan Kantor Penghubung di Kaesong

Gegara Pembelot, Adik Kim Jong Un Ancam Kerahkan Militer untuk Tindakan Balasan ke Korea Selatan

Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.

Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.

Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota.

Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.

"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.

Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman.

Tak peduli apakah mereka orang terpandang.

Dibawa ke kamp kerja paksa diketahui merupakan hukuman yang umum di negara tetanggap Korea Selatan tersebut karena kejahatan yang bermacam-macam.

Mereka yang dimasukkan ke dalam fasilitas tersebut biasanya melontarkan kritikan kepada Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un, atau berusaha membelot.

Menurut keterangan para penyintas, mereka yang sudah masuk ke sana akan dipenjara bertahun-tahun, disiksa, atau dibiarkan kelaparan.

Korea Utara sejauh ini belum melaporkan kasus resmi Covid-19.

Namun melakukan serangkaian kebijakan ketat untuk mencegah penyebarannya.

Di antaranya adalah mewajibkan para pekerja di perbatasan untuk dikarantina, melarang adanya pertemuan dalam besar, serta memakai masker.

Laporan Radio Free Asia pada April menyatakan, pejabat setempat sempat mengakui bahwa mereka sudah menderita korban sejak Maret lalu. (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertama Kalinya, Korut Laporkan Dugaan Kasus Covid-19" dan "Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Korea Utara Bisa Dihukum 3 Bulan Kerja Paksa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved