Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah Cair Mulai September, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya
Bansos tunai Rp 500 ribu itu akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Rencananya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu.
Bansos tunai Rp 500 ribu itu akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.
Adapun pencairannya dimulai September ini.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
• Segera Meluncur, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta
• Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500 Ribu, Ini Syarat dan Mekanismenya
Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu
Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?
Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.
Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.