Soal Kasus LGBT di Tubuh TNI, Mabes Polri Tegaskan Langgar Kode Etik Profesi
"bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri
"Sebab sejatinya prajurit yang LGBT dihindari TNI Polri, mengingat TNI Polri mengemban tugas menjaga pertahanan dan keamanan negara."
"Sehingga TNI Polri sangat membutuhkan figur anggota yang benar-benar sejati," ucapnya.
Jika prajurit TNI Polri itu memiliki kebiasaan yang menyimpang, menurut Neta, bagaimana mereka bisa menjalankan tugas dengan baik?
"Dalam kasus LGBT di TNI misalnya, dijelaskan secara transparan bahwa 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer adalah persoalan hubungan sesama jenis."
"Yakni antara prajurit dengan prajurit, ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya perwira menengah," tutur Neta.
Ada pula yang melibatkan lulusan baru dari Akmil dan terendah prajurit dua (Prada).
"Mereka adalah korban LGBT di lembaga pendidikan."
"Pelatihnya punya perilaku menyimpang, lalu memanfaatkan kamar-kamar siswa untuk LGBT."
"Apa yang terjadi di TNI ini tentu tak boleh dibiarkan dan harus ada upaya untuk membersihkannya," tutur Neta.
Karena itu, lanjut Neta, IPW memberi apresiasi TNI AD sudah membuka hal ini secara transparan, sehingga bisa segera diatasi dengan tuntas.
"IPW juga berharap Polri bisa bersikap transparan untuk membuka persoalan LGBT di internalnya agar bisa diselesaikan."
"Terutama mengenai Brigjen E dan belasan polisi lainnya yang sempat ditahan di Propam Polri," cetus Neta. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mabes Polri Tegaskan LGBT Langgar Kode Etik Profesi
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Yaspen Martinus