Mengenal Sosok Budiman Saleh, Dirut BUMN PT PAL yang Diciduk KPK
Direktur Utama PT PAL (Persero), Budiman Saleh, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia ( PT DI).
Untuk proyek ini, PT PAL mendapat suntikan dana PMN dari APBN sebesar Rp 1,3 triliun di RAPBN 2021.
Sebelumnya, PT PAL juga meminta suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 2,5 triliun dari pemerintah, namun hanya disetujui sebesar Rp 1,5 triliun.
Kronologi kasus
Dilansir dari Antara, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS," kata Karyoto.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya pun segara disidang setelah KPK telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (19/10/2020).
Budiman Saleh diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000 dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Baca juga: Super Holding BUMN yang Dibanggakan Ahok, Benarkah Mimpi Rini Soemarno yang Dikubur Erick Thohir?
Baca juga: Usul Bubarkan Kementerian BUMN, Ahok Singgung Gaji Besar di Pertamina: Masa Dicopot Gaji Masih Sama
"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000," kata Karyoto.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir 2007 membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI (end user) untuk memperoleh proyek.
"Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait," ucap Karyoto.
Ia mengatakan persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.
Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana selaku Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa.