Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komnas HAM: Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 adalah Pelanggaran HAM

Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) telah digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM pun mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus tersebut.

Ada dua konteks peristiwa yang berbeda pada kasus ini, yakni pada insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 49 dan KM 50.

Pada jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 49, dua laskar FPI tewas, sementara pada insiden di KM 50, sebanyak empat laskar lainnya juga tewas.

Komnas HAM pun menyebut penembakan empat laskar FPI di antaranya sebagai pelanggaran HAM.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada konferensi pers di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (8/1/2021).

"Terkait KM 50 sampai ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa itu bentuk pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.

Baca juga: PM Australia: Keluarga 88 Korban Bom Bali Cemas Melihat Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara

Baca juga: BNPT Tetap Lakukan Program Deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir Meski Sudah Bebas Murni

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Nama Raffi Ahmad, BCL & Dokter Tirta di Daftar Vaksinasi Pertama Covid-19

Tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam umumkan penembakan 4 laskar diantaranya sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021).
Tewasnya 6 laskar FPI, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam umumkan penembakan 4 laskar diantaranya sebagai pelanggaran HAM, Jumat (8/1/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

"Catatannya, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," jelasnya.

Anam menegaskan terkait penjelasan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Yang empat ini, kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," tegas Anam.

Terkait hal itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus kematian empat laskar FPI dibawa ke jalur hukum pengadilan.

"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana  guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ucap Anam.

Baca juga: Tri Rismaharini: Lihat Mereka Tidur di Gerobak, Saya Manusia Apa kalau Saya Diam Saja?

Baca juga: Kronologi Rizieq Shihab Hampir Pingsan, Dokter Datang Terlambat hingga Bisa Saja Berakibat Fatal

(Tribunnews.com/Shella)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved