Kemendagri: Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Masih Dikaji
Zudan Arif Fakrullah menyampaikan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore masih dalam pengkajian Dukcapil.
TRIBUNTERNATE.COM - Bupati terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, tengah menjadi sorotan terkait statusnya yang tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu terungkap dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sebelumnya melakukan konfirmasi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) angkat suara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore masih dalam pengkajian Dukcapil yang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Hal tersebut dikarenakan Orient diketahui memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
• Aturan Sekolah Wajib Jilbab di Padang, Menteri Agama RI: Kami Yakin, Itu Hanya Puncak Gunung Es
• Seputar Kasus Bupati Sabu Raijua ternyata Warga Negara AS: Langkah KPU Pusat, Temuan Bawaslu
Dirjen Zudan mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Ia menjelaskan bahwa kedua lembaga itu membenarkan bahwa paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.
“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” kata dia.
Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham.
Sehingga status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.
Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient P Riwu Kore bila terbukti merupakan warga negara asing.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” katanya.
Dilansir Pos Kupang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Kupang, Agus Ririmese menjelaskan, status kependudukan Orient tercatat dalam database Kemendagri pada tahun 1997.
Orient, menurut dia, memiliki KTP pertama Jakarta Utara.
Selang beberapa waktu kemudian, ia minta pindah ke Jakarta Selatan di Kebayoran Baru.
Setelah itu, pada tanggal 3 Agustus 2020, Orient mendatangi kantor Dukcapil Kota Kupang untuk pindah ke Kupang.
Menerima permohonan pindah ke Kota Kupang, Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan pindah ke Dukcapil DKI Jakarta.
Dukcapil DKI Jakarta lalu menerbitkan surat keterangan pindah warga negara (SKPWN) dari Jakarta ke Kota Kupang.
Berdasarkan surat itu, Dukcapil Kota Kupang kemudian menerbitkan KTP atas nama Orient P Riwu Kore pada tanggal 4 Agustus 2020.
"Setelah ada SKPWN dari Dukcapil DKI Jakarta, kita keluarkan KTP, dan itu sesuai prosedur," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
• Studi di Inggris: Pasien yang Sembuh dari Covid-19 akan Terlindungi dari Reinfeksi dalam 6 Bulan
• Kasus Bupati Sabu Raijua, Pengamat: Partai Lalai karena Loloskan Orang yang Bukan WNI
• Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Ditiadakan pada Tahun Ini
Ia menjelaskan, pada tanggal 16 September 2020, KPU dab Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendatangi Dukcapil Kota Kupang untuk mengklarifikasi keabsahan KTP milik Orient Riwu Kore.
Setelah mengecek semua data, KPU dan Bawaslu Sabu Raijua mengatakan KTP milik Orient Riwu Kore sah.
Sehingga, dibuat surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Dukcapil Kota Kupang, KPU dan Bawaslu.
"Dukcapil tidak ada urusan dengan status kewarganegaraan. Dukcapil hanya urus status kependudukan. Kalau status kewarganegaraan itu urusan Menkumham. Sekali lagi, status kewarganegaraan itu urusan Kemenkumham," tandasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur tentang pengertian warga negara Indonesia dalam pasal 4.
Berikut bunyi pasal 4 UU No 12 Tahun 2006
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Kemudian dalam pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 juga dijelaskan tentang seorang yang kehilangan warga negara Indonesia.
Berikut bunyinya;
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Sebut Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua Pernah Kantongi Paspor Amerika
Penulis: Larasati Dyah Utami