Seputar Kasus Bupati Sabu Raijua ternyata Warga Negara AS: Langkah KPU Pusat, Temuan Bawaslu
Inilah fakta-fakta sejauh ini mengenai Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Dalam berita acara klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Ilham meneruskan hasil klarifikasi KPU Sabu Raijua.
Menurut Ilham, saat Orient dilaporkan punya KTP dan terverifikasi, maka yang bersangkutan lolos syarat pencalonan kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip KPU sudah benar melakukan langkah klarifikasi kepada pihak terkait yang menerbitkan dokumen keepndudukan.
"Prinsipnya, KPU sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yakni Disdukcapil," tutur Ilham.
• Studi di Inggris: Pasien yang Sembuh dari Covid-19 akan Terlindungi dari Reinfeksi dalam 6 Bulan
• Kasus Bupati Sabu Raijua, Pengamat: Partai Lalai karena Loloskan Orang yang Bukan WNI
Temuan Bawaslu
Artikel lain Tribunnews.com mengabarkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua melaporkan temuannya terkait Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang dilaporkan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan surat pemberitahuan atas balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 1 Februari 2021, disampaikan bahwa benar Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara AS.
"Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021 perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengonfirmasi bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi dalam surat pemberitahuan tersebut.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti jawaban dari Kedubes AS itu kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT, KPU RI, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Bawaslu juga telah menyerahkan prosesnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti surat balasan dari Kedubes AS tersebut.
"Sehingga kami menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.
Sebab berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia.
Setelah memenuhi syarat tersebut baru yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut Bawaslu, meski proses tahapan ini telah lewat, tapi temuan ini meninggalkan cacat hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
"Berdasarkan surat ini kami meneruskan surat ini kepada KPU Provinsi NTT serta KPU RI untuk menindaklanjuti hasil penelusuran yang sudah ditemukan.