Seputar Kasus Bupati Sabu Raijua ternyata Warga Negara AS: Langkah KPU Pusat, Temuan Bawaslu
Inilah fakta-fakta sejauh ini mengenai Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Maka kepada pihak pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap persoalan tersebut," pungkasnya.
Parpol Dianggap Lalai
Seperti diberitakan Tribunnews.com, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan partai politik menjadi pihak yang bertanggung jawab alias lalai karena meloloskan warga negara asing menjadi calon bupati.
Ucapan Ujang merujuk pada kasus Bupati terpilih Sabu Raijua yakni Oriont Patriot Riwu Kore yang ternyata diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
"Pihak yang bertanggung jawab dan lalai adalah partai Partai lalai karena meloloskan orang yang bukan warga negara Indonesia," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).
Namun, Ujang tak melihat kesalahan sepenuhnya berada di partai politik pengusung bupati terpilih Sabu Raijua.
Menurutnya penyelenggara pemilu daerah yaitu KPUD juga dapat dikatakan lalai.
"Penyelenggara dalam hal ini KPUD juga tak secara ketat mengecek jati diri yang bersangkutan. Akhirnya jebollah aturan akibat kelalaian itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ujang mengatakan bisa saja bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua ini akan dibatalkan pelantikannya. Akan tetapi hal tersebut juga bergantung kepada keputusan KPUD setempat.
"Jika batal atau dibatalkan, maka bisa saja satu paket yang dibatalkan. Karena mereka (bupati dan wakil bupati) terpilih secara paket," jelasnya.
"Namun kita harus lihat aturannya atau aturannya belum ada sehingga perlu dibuat aturan baru. Jadi soal siapa yang harus dilantik, kita tunggu keputusan dari KPUD sana," ujarnya.
• Arab Saudi Larang Masuknya 20 Negara termasuk Indonesia, PPIU Minta Pemerintah Bantu Travel Umrah
• Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Ditiadakan pada Tahun Ini
Dilantik Lalu Diganti
Tribunnews.com menuliskan, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pelantikan yang bersangkutan pun harus dibatalkan karena bukan warga negara Indonesia (WNI).
Namun, Khoirunnisa menilai wakil bupati terpilih tetap tidak dibatalkan pelantikannya.
"Kalau seperti ini yang batal hanya bupatinya, karena yang tidak memenuhi syarat adalah bupatinya," ujar Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).