Arab Saudi Larang Seluruh WN 20 Negara Masuk ke Wilayahnya, tetapi Ada Pengecualian, untuk Siapa?
Meski pemerintah melarang masuk seluruh WN dari 20 negara, ada pengecualian bagi orang yang termasuk dalam kategori ini. Siapa saja pengecualiannya?
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Arab Saudi resmi melarang seluruh warga negara asing dari 20 negara, termasuk Indonesia, masuk ke wilayahnya, pada Selasa (2/2/2021).
Kebijakan larangan masuk sementara waktu ini mulai diterapkan pada 3 Februari 2021, pukul 9 malam waktu setempat, seperti dikutip dari media lokal Al Arabiya.
Sebanyak 20 negara yang termasuk dalam daftar yang dilarang adalah UEA, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, dan Italia.
Ditambah Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.
Larangan itu juga berlaku untuk pengunjung yang transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke wilayah Arab Saudi.
• WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Daftar Umrah? Ini Penjelasan Kemlu
• Arab Saudi Larang Masuknya 20 Negara termasuk Indonesia, PPIU Minta Pemerintah Bantu Travel Umrah
Penyebab Arab Saudi Mengambil Kebijakan Ini
Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hal ini adalah sebagai bagian dari upaya membendung penyebaran Covid-19.
Mengutip Al Arabiya, Arab Saudi melaporkan 310 kasus positif baru Covid-19 pada Selasa (2/2/2021).
Selain itu, bertambah pula 4 kematian yang diakibatkan Covid-19.
Jumlah total kasus Covid-19 di Arab Saudi menjadi 368.639, dan jumlah kematian menjadi 6.383, menurut Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Jumat (29/1/2021) lalu, Arab Saudi juga mengatakan akan memperpanjang larangan perjalanan bagi warga negaranya.
Selain itu, Arab Saudi akan membuka kembali jalur udara, darat, lautnya pada 17 Mei, bukan 31 Maret, sebagai tindakan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19).
• Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Arab Saudi akan Beri Kelonggaran Batas Usia untuk Jemaah Indonesia
• Hanan al-Ahmadi Jadi Perempuan Pertama di Jajaran Pimpinan Dewan Syura Arab Saudi, Ini Sosoknya
Larangan masuk bagi seluruh WN 20 negara ada pengecualiannya, untuk siapa saja?
Meski pemerintah melarang masuk seluruh warga negara dari 20 negara, akan tetapi, ada pengecualian bagi orang yang termasuk dalam beberapa kategori.
Dikutip dari Saudi Arabia Visa, hanya pengunjung yang termasuk dalam salah satu kategori berikut yang dapat melakukan perjalanan ke Arab Saudi saat ini.
Kategori pertama adalah warga negara Arab Saudi dan anggota keluarga mereka.
Setelah itu adalah warga negara Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Kemudian, penduduk Arab Saudi, dan penumpang dengan visa keluar/masuk, bekerja, tinggal, atau kunjungan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengumumkan bahwa, warga negara, diplomat, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas, atau mereka yang transit salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Arab Saudi, diperbolehkan memasuki wilayahnya dengan syarat.
Syarat tersebut sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan setempat.
Syarat memasuki Arab Saudi bagi orang yang termasuk dalam Kategori Pengecualian
Bagi mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian di atas, dapat memasuki wilayah Arab Saudi dengan menunjukkan surat keterangan medis yang membuktikan bahwa mereka mengikuti tes PCR dalam waktu 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi, dan dinyatakan negatif Covid-19 .
Syarat ini tidak berlaku bagi warga negara Saudi dan anak di bawah usia 8 tahun.
Setelah itu, pengunjung juga diharuskan membawa formulir penafian kesehatan yang telah diisi.
Wajib karantina setelah tiba di Arab Saudi
Pengunjung diharuskan mengisolasi diri saat tiba di Arab Saudi.
Lamanya periode isolasi berbeda-beda bergantung pada titik keberangkatan.
Pengunjung yang datang dari negara di mana kasus virus corona jenis baru terdeteksi, harus dikarantina selama 7 hari dan menjalani tes PCR pada hari ke-6 dengan hasil negatif sebelum meninggalkan karantina.
Sedangkan kedatangan dari negara lainnya, diharuskan dikarantina selama 7 hari atau 3 hari dengan tes PCR negatif.
(TribunTernate.com/Qonitah)