Dokter Sebut Pasien Kanker tetap Harus Divaksin Covid-19 tetapi dengan Pengawasan Medis yang Ketat
Pemberian vaksin Covid-19 terhadap penderita kanker tidak boleh sembarangan, melainkan harus di bawah pengawasan medis yang ketat.
TRIBUNTERNATE.COM - Salah satu kelompok yang rentan terinfeksi virus corona di masa pandemi Covid-19 ini adalah penderita kanker.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebut, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.
Apabila terkena Covid-19, maka penderita kanker berisiko tinggi mengalami kematian.
Oleh karenanya, penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.
• WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Daftar Umrah? Ini Penjelasan Kemlu
• Kenali Beberapa Gejala Covid-19 yang Tak Biasa, Mulai dari Anosmia, Iritasi Kulit, hingga Delirium
• Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Pahlawan Transportasi Dunia 2021 Versi TUMI, Ini Pertimbangannya
Namun, pemberian vaksin Covid-19 terhadap penderita kanker tidak boleh sembarangan, melainkan harus di bawah pengawasan medis yang ketat.
“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya dalam kegiatan virtual Kementerian Kesehatan bertajuk World Cancer Day 2021 Vaksin Covid-19, Kamis (4/2/2021).
Ia melanjutkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.
dr. Jumhana menyebut ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin.
Pertama, pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.
Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.
Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).
Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.
• Arab Saudi Larang Seluruh WN 20 Negara Masuk ke Wilayahnya, tetapi Ada Pengecualian, untuk Siapa?
• Andi Arief Sebut Moeldoko Sudah Ditegur Jokowi: Mudah-mudahan Tidak Mengulangi Lagi
Dalam kesempatan yang sama, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mengatakan ,upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.
Saat ini telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan.
Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia
“Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,” tuturnya.
Pasien Kanker Tetap Perlu Vaksinasi Covid-19
Dokter onkologi dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Dr dr Tubagus Djumhana A, SpPD-KHOM mengatakan, pasien kanker tetap memerlukan vaksinasi Covid-19.
Ia mengatakan, pasien kanker termasuk kategori orang yang rentan terpapar virus corona.
Hal itu disampaikan dr Tubagus dalam kegiatan virtual Kementerian Kesehatan bertajuk World Cancer Day 2021 Vaksin Covid-19, Kamis (4/2/2021).
"Apakah pasien kanker perlu diberikan vaksin COVID-19? Jawabannya perlu, karena pada kanker menyebabkan imunitas tubuhnya menurun, sehingga terpapar Covid-nya dalam risiko tinggi," kata dr Tubagus.
Ia melanjutkan, meski memerlukan vaksin namun pasien kanker harus terlebih dahulu melewati serangkaian pemeriksaan agar mengetahui layak atau tidaknya disuntik vaksin.
"Pasiennya harus datang ke ahli onkologi, apakah aku termasuk yang memang memerlukan vaksin Covid-19? Kalau nggak, apa yang harus dilakukan?" ujarnya.
"Kalau harus diberikan tetap harus dapat supervisi dokter ahli kanker," sambung dr Tubagus.
Kemudian, ia mengatakan proses penyuntikkan vaksin Covid-19 pada pasien kanker tidak dapat dilakukan di tempat umum.
"Dianjurkan pemberian vaksin pada pasien kanker bukan di tempat umum, karena harus mengantre nanti terpapar (Covid-19). Jadi harus di rumah sakit atau cancer center," jelasnya.
Untuk itu diharapkan, bagi yang tidak menerima vaksin Covid-19 protokol kesehatan 3M harus tetap dipatuhi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Kanker Perlu Pengawasan Medis Ketat, Ini Penjelasan Dokter
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Pasien Kanker Tetap Perlu Vaksinasi Covid-19
Penulis: Rina Ayu Panca Rini