Din Syamsuddin Dituduh Radikal hingga Dilaporkan ke KASN, Seperti Apa Kritik yang Disampaikannya?
GAR Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin karena menilai eks Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dinilai melanggar sejumlah prinsip kepegawaian.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kelompok tersebut menuduh Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal.
GAR Alumni ITB melaporkan Din karena menilai eks Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dinilai melanggar sejumlah prinsip kepegawaian.
Berdasarkan halaman pertama surat laporan GAR ITB, Din Syamsudin diduga melakukan enam pelanggaran.
Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan mencederai kredibilitas pemerintah. Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok beroposisi pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fintah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Baca juga: Minta Joko Widodo Beri Jaminan pada Din Syamsuddin, Novel Bamukmin: Jangan Seperti Mao Zedong
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Din Syamsuddin Tidak akan Diproses Hukum: Pemerintah Senang dengan Orang Kritis
Baca juga: Tanggapi Tuduhan Din Syamsuddin Radikal, Sekum PP Muhammadiyah: Tidak Berdasar, Salah Alamat
Kompas.com mencoba merangkum kritikan-kritikan dan sikap kritis yang disampaikan Din kepada pemerintah hingga akhirnya memunculkan pelaporan oleh GAR Alumni ITB ke KASN dan BKN.
Berikut paparannya:
1. Balas pernyataan Moeldoko soal KAMI yang dianggap mengganggu stabilitas politik
Din Syamsuddin yang kala itu mewakili Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membalas pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang menilai keberadaan kelompok tersebut mengganggu stabilitas politik nasional.
Din meminta pemerintah lebih terbuka dalam menerima kritik yang disampaikan semua pihak termasuk KAMI.
Menurut dia, penyampaian aspirasi oleh publik, yang dalam hal ini penyampaian pendapat di depan umum, merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945.