Din Syamsuddin Dituduh Radikal hingga Dilaporkan ke KASN, Seperti Apa Kritik yang Disampaikannya?
GAR Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin karena menilai eks Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dinilai melanggar sejumlah prinsip kepegawaian.
"Apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan pemerintah yang tidak bijak, anti-kritik, dan tidak mau mendengar aspirasi rakyat yang justru berandil dalam menciptakan instabilitas itu?" ucap Din pada Jumat (2/10/2020).
Din pun meminta agar Moeldoko tidak perlu melontarkan bernada ancaman dalam menanggapi kritik yang disampaikan KAMI maupun kelompok masyarakat lainnya atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
"Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman. Bagi KAMI semakin mendapat tantangan dan ancaman akan menjadi pelecut untuk tetap beristikamah dalam perjuangan," kata dia.
2. Kritik UU Cipta Kerja
Masih mewakili Presidium KAMI, Din mengatakan, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kegaduhan besar di Indonesia.
Menurut Din, pemerintah dan DPR terlalu tergesa-gesa dalam mengesahkan UU tersebut.
"UU Ciptaker atau Omnibus Law Ciptaker sangat potensial menimbulkan kegaduhan nasional yang besar," kata Din pada 5 Oktober 2020.
"Pemerintah tidak menyadari dan bahkan terkesan mendukung DPR untuk bergesa-gesa mengesahkannya pada waktu malam hari, tanpa membuka ruang bagi aspriasi rakyat," lanjut dia.
Selain UU Cipta Kerja, KAMI juga menyoroti rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menuai kegaduhan publik.
Din pun mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar ingin mencegah kegaduhan di Indonesia.
"Walaupun sudah digugat oleh organisasi masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah, MUI dan banyak lagi karena dinilai merendahkan Pancasila, namun masih termaktub dalam Prolegnas," ucap dia.
Baca juga: Daftar 12 Barang Gratifikasi Jokowi: Total Rp8,7 Miliar, Kini Resmi Milik Negara, Ada Blue Sapphire
Baca juga: Epidemiolog Griffith University Jelaskan Pentingnya Pencarian Asal-muasal Virus Corona
3. Tolak KAMI dikaitkan dengan kerusuhan demonstasi UU Cipta Kerja
Din juga menolak organisasinya, KAMI, dikaitkan dalam tindakan anarkistis saat unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut dia, KAMI secara kelembagaan belum turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Tapi, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," kata Din, Rabu (14/10/2020).