Sabtu, 30 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan kepada AHY, Ini Tanggapan Andi Arief dan Andi Mallarangeng

Tak terima didepak dari keanggotaan Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun layangkan gugatan kepada Agus Harimurti Yudhoyono AHY.

Tayang:
Kompas.com
Jhoni Allen Marbun 

Ia bahkan menyebut kata 'Ragunan' yang tak diketahui apa maksudnya.

"Giliran dipecat, Joni Allen mengakui AHY dan hasil kongres yang sah."

"Ragunan oh Ragunan," tulisnya, @Andiarief__, Rabu (3/2/2021).

2. Andi Mallarangeng: Demokrat Siap Hadapi dengan Baik

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menuturkan, pihaknya akan hadapi gugatan Jhoni tersebut dengan baik.

Bahkan, ia mengaku baru tahu adanya kabar gugatan itu.

"Oh ya, saya baru tahu. Tentu saja akan kami hadapi dengan baik gugatan itu," jelas Andi, dikutip Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Andi mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan gugatan Jhoni Allen itu.

Baca juga: Dituduh hanya Sumbang Rp 100 Juta, Demokrat Unggah Bukti SBY Ikut Dirikan Partai

Baca juga: Max Sopacua Optimis KLB Demokrat akan Menganulir Pemecatan 7 Kader yang Disebut Terlibat Isu Kudeta

Baca juga: Sejarah Pendirian Partai Demokrat Versi Jhoni Allen Marbun dan Versi SBY, Apa Perbedaannya?

Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (22/8/2013). Andi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (22/8/2013). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Menurutnya, gugatan tersebut hak daripada Jhoni Allen.

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja. Kami akan menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, Andi juga memberi saran pada Jhoni Allen untuk mendirikan partai baru dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Walaupun sebenarnya, saya sarankan saudara Jhoni Allen Marbun daripada buang-buang energi, lebih baik bikin partai baru bersama Pak Moeldoko. Itu lebih bagus," tutur Andi.

Bunyi Gugatan Jhoni Allen kepada AHY

Jhoni Allen Marbun
Jhoni Allen Marbun (screenshot)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen pada  AHY, antara lain:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.

(Tribunnews.com/Shella/Chaerul Umam,Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Andi Arief dan Andi Mallarangeng Soal Jhoni Allen Gugat AHY yang Tak Terima Didepak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved