Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan kepada AHY, Ini Tanggapan Andi Arief dan Andi Mallarangeng
Tak terima didepak dari keanggotaan Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun layangkan gugatan kepada Agus Harimurti Yudhoyono AHY.
Ia bahkan menyebut kata 'Ragunan' yang tak diketahui apa maksudnya.
"Giliran dipecat, Joni Allen mengakui AHY dan hasil kongres yang sah."
"Ragunan oh Ragunan," tulisnya, @Andiarief__, Rabu (3/2/2021).
2. Andi Mallarangeng: Demokrat Siap Hadapi dengan Baik
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menuturkan, pihaknya akan hadapi gugatan Jhoni tersebut dengan baik.
Bahkan, ia mengaku baru tahu adanya kabar gugatan itu.
"Oh ya, saya baru tahu. Tentu saja akan kami hadapi dengan baik gugatan itu," jelas Andi, dikutip Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Andi mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan gugatan Jhoni Allen itu.
Baca juga: Dituduh hanya Sumbang Rp 100 Juta, Demokrat Unggah Bukti SBY Ikut Dirikan Partai
Baca juga: Max Sopacua Optimis KLB Demokrat akan Menganulir Pemecatan 7 Kader yang Disebut Terlibat Isu Kudeta
Baca juga: Sejarah Pendirian Partai Demokrat Versi Jhoni Allen Marbun dan Versi SBY, Apa Perbedaannya?
Menurutnya, gugatan tersebut hak daripada Jhoni Allen.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja. Kami akan menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Andi juga memberi saran pada Jhoni Allen untuk mendirikan partai baru dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"Walaupun sebenarnya, saya sarankan saudara Jhoni Allen Marbun daripada buang-buang energi, lebih baik bikin partai baru bersama Pak Moeldoko. Itu lebih bagus," tutur Andi.
Bunyi Gugatan Jhoni Allen kepada AHY
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen pada AHY, antara lain:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.
(Tribunnews.com/Shella/Chaerul Umam,Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Andi Arief dan Andi Mallarangeng Soal Jhoni Allen Gugat AHY yang Tak Terima Didepak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/allen-marbun.jpg)