Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bertemu Ketua MUI Pandeglang, Pemimpin Aliran Hakekok Akui Bersalah dan Ingin Bertobat

Ketua MUI Pandeglang mengatakan ajaran maupun ritual yang dilakukan kelompok aliran Hakekok itu tidak dapat dibenarkan secara syariat Islam.

TribunBanten.com
Polisi mengamankan A (52), pimpinan kelompok aliran Hakekok di Mapolres Pandeglang, Jumat (12/3/2021). A dan belasan pengikutnya diduga menjalankan aliran sesat, di antaranya ritual mandi bareng di tempat terbuka di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi mengamankan keris, kemenyan, hingga alat kontrasepsi di rumah A. 

"Akhirnya setelah melakukan Rajaban kemarin, mereka memutuskan untuk menyucikan diri, bebersih dan bubar," kata Hamdi di Kejari Pandeglang, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: ICW Ungkap Aksi Pelemahan terhadap KPK: Serangan Buzzer, Fitnah, Isu Taliban, hingga Hoaks

Baca juga: Jokowi Hapus Limbah Sawit & Batu Bara dari Kategori Bahaya, Ini Respon Kontras Walhi dan Pengusaha

Baca juga: Diduga Ikuti Aliran Sesat Hakekok, Belasan Pria, Wanita dan Anak-anak Mandi Bersama Tanpa Busana

Dalam pertemuan itu, lanjut Hamdi, pimpinan aliran Hakekok mengakui menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat dan menyatakan bersedia dilakukan pembinaan kembali oleh MUI Pandeglang.

"Dia merasa bersalah, siap dibenarkan, siap dibimbing dan dibina. Ingin tobat," ungkap Hamdi.

Hamdi Ma'ani selaku Ketua MUI Pandeglang terkejut dengan pengakuan pimpinan aliran Hakekok itu.

Hamdi menyatakan MUI Pandeglang menyambut baik dengan keinginan tobat dari pimpinan aliran Hakekok tersebut.

Namun, ia belum bisa memutuskam ada tidaknya fatwa atas adanya aliran Hakekok yang diketahui sudah ada sejak lama serta kerap muncul dan tenggelam.

Baca juga: Kronologi Rian Pembunuh Berantai Habisi 2 Wanita di Bogor, Ini Awal Perkenalannya dengan Korban

Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku terkejut munculnya kkelompok pengikut aliran Hakekok di wilayahnya ini.

Ia mendapat kabar, sebenarnya kelompok aliran ini sudah ada sejak lama, namun baru terungkap saat ini setelah adanya laporan keresahan masyarakat.

"Prihatin kita semua. Hal ini sangat tidak diduga dan kita harus rembukkan kembali," kata Irna di kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Irna meminta agar warga tak mengucilkan pengikut aliran Hakekok.

Menurutnya, niat baik untuk bertobat dan dibina dari pimpinan dan pengikut aliran Hakekok harus disambut baik.

Ia menilai banyak persoalan yang menjadi penyebab seseorang mengikuti aliran tersebut. Ditambah, adanya pandemi Covid-19 saat ini.

"Mereka masih mau kembali ke jalan Allah kenapa harus ditolak," ujar Irna yang juga hadir dalam pertemuan Forkopimda.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polres Pandeglang mengamankan 16 orang dari sebuah perkampungan di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang pada Kamis kemarin, karena diduga mengikuti aliran sesat bernama Hakekok, pada Kamis (11/3/2021).

Pimpinan kelompok Hakekok bernama Arya (52) dan 15 pengikutnya dijemput polisi di rumah masing-masing setelah adanya laporan keresahan warga tentang adanya ritual mandi bareng antara laki-laki dan perempuan hingga anak-anak tanpa busana dari kelompok tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved