Profil SIngkat dan Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Dideportasi dari Papua Nugini
Sebagai penyelenggara negara, Lukas Enembe berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe belum lama ini menjadi perbincangan setelah kedapatan masuk ke Papua Nugini (PNG) secara ilegal.
Lukas pun mendapat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena melakukan pelintasan perjalanan ke PNG melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus.
Teguran itu disampaikan Kemendagri melalui surat Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Dikutip dari TribunPapua, Sabtu (3/4/2021), Lukas Enembe ketahuan masuk ke wilayah PNG secara ilegal setelah ia dideportasi oleh Pemerintah Papua Nugini.
Sebelum dideportasi, politikus Partai Demokrat ini sempat bermalam dua hari di PNG.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.
Baca juga: Cerita Eks Napi Teroris: Temannya Ditinggal Istri karena Menolak Gabung Kelompok Terorisme
Baca juga: Penipuan Oknum PNS di Lampung Utara: 24 Korban, Modus Jadikan Tenaga Honorer, Kerugian Rp569 Juta
Baca juga: Pengendara Mobil Fortuner Arogan yang Todongkan Pistol Mengundurkan Diri dari CEO Restock.id
Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
"Tentunya Konsulat RI-PNG memfasilitasi untuk membuat dokumen surat perjalanan laksana pasport (SPLP). Persoalan ini akan kami dalami dan berdasarkan pengakuan beliau ke PNG untuk periksa kesehatan," katanya.
Sementara, Lukas Enembe mengakui salah melewai jalan ilegal dengan naik ojek ke PNG pada Rabu (31/3/2021).
"Saya mengaku salah, ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana," Lukas di PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021).
Harta Kekayaan Lukas Enembe
Sebagai penyelenggara negara, Lukas Enembe berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (3/4/2021), Lukas Enembe tercatat 4 kali melaporkan LHKPN.
Laporan itu tertanggal 11 Mei 2012, 14 November 2016, 12 Januari 2018, dan 31 Desember 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/gub-papua-dideportasi.jpg)