Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Pertamina Tanggapi Saran Ombudsman Terkait Ganti Rugi

PT Pertamina (Persero) menanggapi saran Ombudsman Republik Indonesia terkait proses ganti rugi imbas kebakaran di kilang minyak Balongan.

Kompas.com/Alwi
Suasana kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu saat terbakar. 

TRIBUNTERNATE.COM - PT Pertamina (Persero) menanggapi saran Ombudsman Republik Indonesia terkait proses ganti rugi kerusakan rumah imbas ledakan tangki Kilang Minyak Refinery Unit (RU) VI Balongan.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan tim internal Pertamina telah melakukan verifikasi kerusakan fasum dan fasos.

"Pertamina telah memberikan uang ganti untuk perbaikan fasum fasos sebanyak 61 unit kepada perwakilan pengelola. Dan saat ini tengah dilakukan perbaikan secara swakelola," jelas Ifki kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Ifki menambahkan bahwa untuk warga yang terluka, Pertamina dari awal telah berkomitmen untuk memberikan perawatan terbaik hingga sembuh.

"Saat ini empat korban luka bakar yang sebelumnya dirawat di RS Pertamina Balongan telah kembali ke rumah dan melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan," tambah Ifki.

Baca juga: Polemik Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua: MK Diskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore

Baca juga: IPW: Sikap KSAD Jenderal Andika Perkasa Dibutuhkan untuk Redakan Kontroversi Vaksin Nusantara

Baca juga: Survei Indonesia Indicator: 10 Menteri Dapat Sentimen Positif sejak Reshuffle Kabinet Indonesia Maju

Baca juga: Viral Video Lucinta Luna Naiki Lumba-lumba, Susi Pudjiastuti Lempar Kritikan Pedas

Selain itu, masih ada lima korban luka bakar yang sedang menjalani perawatan intensif di Burn Unit RSPP dan dalam kondisi yang membaik.

Pertamina juga memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarga pasien yang mendampingi saat perawatan di Jakarta, berupa pemenuhan kebutuhan konsumsi dan transportasi.

Langkah penanganan juga telah dilakukan terhadap lebih dari 800 pengungsi yang telah dipulangkan kembali ke kediaman masing-masing setelah kondisi dinyatakan aman berdasarkan rekomendasi kajian.

Pertamina berharap dukungan percepatan penyelesaian hasil verifikasi dari tim Gabungan verifikasi kerusakan bangunan dan properti yang telah dilakukan pendataan lapangan beberapa waktu lalu, agar Pertamina bisa memulai proses penggantian biaya perbaikan rumah warga yang terdampak.

Saat ini proses verifikasi kerusakan rumah warga telah selesai dilaksanakan.

Sebanyak 3.074 unit rumah telah dilakukan pencatatan dan pengukuran kerusakannya oleh tim gabungan bentukan Pemda Indramayu.

Pertamina akan melanjutkan proses dengan menentukan besaran penggantian biaya perbaikan kerusakan masing-masing unit rumah dengan mengacu pada besaran dari tim gabungan.

"Pemkab Indramayu menerjunkan 16 tim gabungan yang dibentuk dari unsur Kecamatan, PUPR dan DPKP 2, TNI, Polri, BPBD, dan Pertamina untuk melakukan verifikasi kerusakan rumah warga," jelas Maman Kostaman, Asisten Daerah II Bidang Ekonomi, Pengembangan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto meminta Pertamina bertanggung jawab terhadap rusaknya bangunan serta pengobatan dan santunan bagi para korban.

"Kami menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan verifikasi bangunan rusak untuk ganti rugi secara valid, cepat, tepat, mudah, dan partisipatif," tukasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved