Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Pertamina Tanggapi Saran Ombudsman Terkait Ganti Rugi
PT Pertamina (Persero) menanggapi saran Ombudsman Republik Indonesia terkait proses ganti rugi imbas kebakaran di kilang minyak Balongan.
“Bagaimana pengelolaan alat-alat di kilang minyak yang harus diremajakan. Jadi jangan merawat suatu barang yang sudah rusak apalagi rentan bocor dan tidak tahan terhadap petir bahkan percikan api,” ucap Hery dalam konferensi pers daring, Rabu (14/4/2021).
Hery meyakini jika tidak ada pembenahan yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), kejadian kebakaran akan mungkin muncul kembali.
“Kilang Balongan ini sudah yang ketiga kalinya terbakar, jangan sampai ada yang keempat, kelima, dan seterusnya. Kami tidak ingin ini terjadi,” tukas dia.
Ombudsman juga meminta pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir untuk mereview aset-aset Pertamina yang sudah tidak laik pakai.
Hery menegaskan pentingnya pemerintah memperbaiki tata kelola aset ke depan agar ke kebakaran tak terulang.

Poin penting yang diutarakan Ombudsman adalah Pertamina harus responsif bertanggung jawab mengganti rugi kerusakan rumah dampak dari ledakan keras tangki kilang Balongan.
Ledakan dari tangki kilang balongan tersebut mengakibatkan sejumlah rumah retak tembok dan pecah kaca.
“Kami terima laporan masih ada yang belum mendapat ganti rugi karena belum diverifikasi. Ini justru kami curiga ada oknum yang memanfaatkan biaya kerugian bagi warga,” tuntasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Ombudsman, Pertamina Lanjutkan Ganti Rugi Kerusakan Rumah Dampak Ledakan Balongan