Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Pertamina Tanggapi Saran Ombudsman Terkait Ganti Rugi

PT Pertamina (Persero) menanggapi saran Ombudsman Republik Indonesia terkait proses ganti rugi imbas kebakaran di kilang minyak Balongan.

Kompas.com/Alwi
Suasana kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu saat terbakar. 

Ke depannya, Ombudsman mengimbau PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional menetapkan zona aman bagi warga dalam setiap risiko terulangnya kebakaran kilang minyak.

Ombudsman Minta Pertamina Segera Selesaikan Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Balongan

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) agar segera menyelesaikan proses investigasi penyebab kebakaran tangki Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu.

Menurut Hery, pihak Pertamina setidaknya butuh waktu paling lambat tiga bulan untuk menyelidiki penyebab pasti terjadinya kebakaran.

"Kami meminta Pertamina segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran empat tangki Pertamina Balongan dan menyampaikan secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy dan Istri dengan Uang Eksportir Benur, Capai Rp 800 Juta

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Merasa Bersalah dan Tak Ajukan Keberatan

Baca juga: Komisi IX DPR Klaim BPOM Telah Setujui Uji Klinis Vaksin Nusantara Tahap 2

Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA (TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA)

Ombudsman RI menekankan agar Pertamina tidak hanya mengandalkan internal perusahaan dalam proses investigasi tapi juga melibatkan Bareskrim Polri.

Selain itu, Pertamina juga diminta agar berkoordinasi dengan BNPB/BPBD setempat agar mitigasi bencana dapat dilakukan secara optimal.

Keterlibatan BPBD untuk mengedukasi warga sekitar terkait potensi bencana gagal teknologi guna meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

"Perlunya juga meningkatkan early warning system pada sekitar lingkungan Kilang Minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan warga sekitar," tutur Hery.

Ombudsman menambahkan Pertamina juga mesti bertanggung jawab terhadap rusaknya bangunan serta pengobatan dan santunan bagi para korban.

"Kami menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan verifikasi bangunan rusak untuk ganti rugi secara valid, cepat, tepat, mudah, dan partisipatif," tukasnya.

Ke depannya, Ombudsman mengimbau PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional menetapkan zona aman bagi warga dalam setiap risiko terulangnya kebakaran kilang minyak.

Ombudsman: Banyak Peralatan Kilang Minyak yang Sudah Tidak Laik

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyatakan ada banyak peralatan kilang minyak yang sudah tidak laik.

Menurutnya, hal ini mesti menjadi perhatian serius agar kejadian kebakaran tangki kilang minyak Refinery Unit (RU) VI Balongan tidak terjadi lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved