Polemik Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua: MK Diskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan terkait polemik kemenangan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik status kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore kini menemukan titik terang.
Diketahui, Orient Patriot Riwu Kore memiliki status sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan terkait polemik kemenangan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara itu, MK menyatakan keputusan KPU Sabu Raijua terkait penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih batal.
Sebab, Orient dinyatakan terbukti menyandang status sebagai WN AS.
"Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020," ujar Ketua MK Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: IPW: Sikap KSAD Jenderal Andika Perkasa Dibutuhkan untuk Redakan Kontroversi Vaksin Nusantara
Baca juga: Survei Indonesia Indicator: 10 Menteri Dapat Sentimen Positif sejak Reshuffle Kabinet Indonesia Maju
Baca juga: Viral Video Lucinta Luna Naiki Lumba-lumba, Susi Pudjiastuti Lempar Kritikan Pedas
Imbas dari batalnya keputusan itu, MK kemudian mendiskualifikasi Orient dan Thobias Uly yang merupakan wakil bupati terpilih dari Pilkada Sabu Raijua.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020," ucap Anwar.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Merasa Bersalah dan Tak Ajukan Keberatan
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy dan Istri dengan Uang Eksportir Benur, Capai Rp 800 Juta
Baca juga: Tok! Ilham Saputra Resmi Jadi Ketua KPU RI Definitif
Sempat Minta Maaf dan Tegaskan Masih WNI
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore akhirnya angkat bicara terkait status kewarganegaraan yang sempat menjadi perbincangan publik.
Saat mendatangi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (5/2/2021) siang, Orient menyampaikan permintaan maafnya di depan para wartawan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Diketahui, Orient bertemu Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif terkait kasus dugaan status kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimiliknya.
Usai bertemu Kapolda, Orient menjawab pertanyaan wartawan terkait masalah kewarganegaraan yang menerpanya.
• Kemendagri: Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Masih Dikaji
• Seputar Kasus Bupati Sabu Raijua ternyata Warga Negara AS: Langkah KPU Pusat, Temuan Bawaslu
• Kasus Bupati Sabu Raijua, Pengamat: Partai Lalai karena Loloskan Orang yang Bukan WNI
• Profil Orient Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua, Pernah Bekerja di Texas AS dan Garuda Indonesia

Orient mengatakan, masalah kewarganegaraan sudah diurus beberapa pihak. Namun, ia tak memerinci pihak yang mengurus hal itu.
"Saya minta maaf, kalau mengenai warga negara itu sudah ada yang urus prosesnya," kata Orient di Mapolda NTT, Jumat.
Adik dari Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore itu juga tak menjelaskan maksud proses yang diurus tersebut.
Ia justru bercerita tentang alasannya maju di Pilkada Sabu Raijua 2020. Hal itu dilakukan karena amanat orangtuanya.
Sebelum menaiki mobilnya, Orient menegaskan dirinya merupakan warga negara Indonesia.
"Saya warga negara Indonesia. Saya warga negara Indonesia. Untuk siaran pers nanti sore," kata Orient sebelum meninggalkan Mapolda NTT.
Bawaslu Temukan Status Warga Negara Orient
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyatakan Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat.

Hal itu terungkap setelah Bawaslu Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, pada 1 Februari 2021.
Sementara itu, Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga mengklarifikasi keabsahan KTP itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.
Dalam surat itu tertulis, Orient merupakan warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batalkan Keputusan KPU Sabu Raijua, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore