Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Isu Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Ujian ASN, ICW dan Sekjen KPK Sama-sama Beri Tanggapan

KPK mengklaim sudah menerima hasil tes terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini, beredar sebuah kabar yang menyebutkan bahwa puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan lantaran tak lulus tes peralihan pegawai ke aparatur sipil negara (ASN).

Menurut kabar itu, nama-nama yang dinyatakan tak lolos tes ASN terdiri dari sejumlah penyidik dan kasatgas penanganan kasus korupsi yang masih bergulir di KPK.

Terkait kabar ini, berikut TribunTernate.com merangkum perkembangannya:

Respon Sekjen KPK

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menjelaskan soal beredarnya kabar yang menyebut puluhan pegawai KPK dipecat akibat tak lulus hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari BKN.

Dijelaskan Cahya, kabar tersebut tidak benar mengingat hasil tes sejauh ini masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.

"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Adapun hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes sebagai syarat pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Cahya berharap publik untuk tidak berpolemik lebih dulu, mengingat hasil tes tersebut belum sampai tahap diumumkan.

"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," kata dia.

Baca juga: Wanita Pengirim Sate Beracun Sudah Diamankan: Kasus Masih Belum Berakhir, Ayah Korban Masih Trauma

Baca juga: Bill Gates dan Melinda Gates Bercerai, Simak Sejarah Kisah Cintanya yang Bermula dari Tempat Kerja

Baca juga: Ajak Warganet Lapor Praktik Pungli, Gibran Minta Warga Solo Berani Ambil Foto dan Video

Respon ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi kabar soal tidak lulusnya sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Dikatakan Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru.

"Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," kata Kurnia.

"Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI," sambungnya.

Kurnia menyebut, kesepakatan Jokowi maupun DPR justru melahirkan revisi Undang-undang KPK yang notabene saat itu mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan menimbulkan demonstrasi di sejumlah daerah di tanah air.

"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," ungkap Kurnia.

Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Jokowi dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti.

"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Kurnia.

Baca juga: Pasca-Kontroversi Calon Pimpinan KPK dan Revisi UU KPK, MAKI Sebut Nama Hebat KPK Mulai Runtuh

Baca juga: Pegawai KPK Mencuri 1.900 Gram Emas: Dilakukan Beberapa Kali, Langsung Diberhentikan Dewan Pengawas

Baca juga: ICW Ungkap Aksi Pelemahan terhadap KPK: Serangan Buzzer, Fitnah, Isu Taliban, hingga Hoaks

KPK Klaim Sudah Menerima Hasil Tes

KPK mengklaim sudah menerima hasil tes terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.

"KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). 

Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum menyampaikan perihal nama-nama pegawai yang lolos ataupun tidak.

"Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," kata Ali.

Ia berujar bahwa KPK akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai tersebut dalam waktu dekat. 

"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Respon Ketua KPK

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum membuka data perihal pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan di BKN.

"Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," kata Firli lewat keterangan tertulis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. 

"(sekitar) 70-80 enggak lolos," kata sumber internal KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sudah Terima Hasil Tes Alih Status Pegawai Jadi ASN dari BKN, Ada Puluhan Tak Lolos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Ketidaklulusan Pegawai KPK Dalam Tes ASN Sudah Dirancang Sejak Awal

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Sekjen KPK Jawab Isu Banyak Pegawai Dipecat Karena Tak Lulus Tes ASN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved