Kepala BKN: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN Ada di Tangan Firli Bahuri cs
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kewenangan selanjutnya ada di tangan pimpinan KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kini, nasib ke-75 pegawai KPK tersebut masih menanti kepastian, apakah benar akan dipecat atau masih terus dipertahankan.
Terkait status 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kewenangan selanjutnya ada di tangan pimpinan KPK.
Maka, status kelanjutan 75 pegawai itu ada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri Cs.
"Status 75 TMS (tidak memenuhi syarat, red) saat ini adalah Pegawai KPK, sehingga menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK dalam menentukan status mereka pascatest," kata Bima saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/5/2021).
Lebih lanjut, Bima mengatakan, pegawai KPK yang dinyatakan lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) rencananya akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021, mendatang.
"Betul. Rencananya dilantik pada hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni," jelasnya.
Baca juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal, Ini Ucapan Duka Ustaz Abdul Somad, Ustaz Yusuf Mansur & Aa Gym
Baca juga: Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, Harga Termurah Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa
Baca juga: Sore Ini Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H
Peneliti: Pimpinan KPK Lempar Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN ke BKN dan Kemenpan RB
Nasib ke-75 pegawai KPK yang tak lolos tes asesmen ASN tersebut masih tak tentu arahnya.
Seolah-olah, nasib mereka dilempar dari tangan satu ke tangan lainnya.
Alih-alih memutuskan nasib mereka, pimpinan KPK malah melempar tanggung jawab itu kepada dua lembaga lain, yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KPK menyatakan proses asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang menjadi amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, melibatkan dua lembaga itu sejak awal.
"Nah soal lempar bola panas ini, menurut saya, untuk membagi beban dari seorang Firli Bahuri (Ketua KPK) dengan pejabat negara yang lain, karena mungkin dari sisi politik resikonya terlalu tinggi di mata publik, sehingga Firli perlu membagi beban itu yang seakan-akan minta saran kepada Kemenpan RB dan BKN," kata Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Harusnya, menurut Zaenur, nasib 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK berada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Bukan tanpa sebab, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai TWK diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan, UU 19/2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengatur mengenai TWK.
"Memang nasibnya 75 pegawai KPK berada di tangan Firli Bahuri ya. Kenapa? Karena memang sejak awal mengada-ada dengan membuat tes wawasan kebangsaan melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021," jelas Zaenur.
Baca juga: Sahroni Percaya Tes ASN KPK Sudah Patuhi UU, Bambang Widjojanto: Insan Terbaik Sedang Disingkirkan
Baca juga: Disebut Tak Lolos Tes ASN, Novel Baswedan: Upaya Lama untuk Singkirkan Orang Baik dari KPK
Baca juga: Pegawai KPK yang Terancam Dipecat karena Tak Lolos Tes ASN Sedang Tangani Kasus Besar
Zaenur menerangkan, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 mengatur ketentuan soal kerja sama antara KPK dan BKN terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.
Kendati demikian, ia berpandangan, pengalihan status pegawai KPK merupakan persoalan internal dan tidak terkait lembaga lain.
“Jadi menurut saya ini hanya cuci tangan Firli Bahuri ketika ingin memecat Novel Baswedan dan kawan-kawannya agar beban politiknya di mata publik tidak terlalu berat,” katanya.
Diketahui, KPK telah menerima hasil asesmen TWK pegawai dari BKN pada 27 April 2021 lalu.
Penyerahan hasil tes tersebut dilakukan di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebanyak 1.349 pegawai KPK mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat usai lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sementara, 75 pegawai lainnya dinilai tidak memenuhi syarat.
Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan ASN, Nasibnya Kini Ada di Tangan Firli Bahuri Cs