Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK

75 pegawai KPK yang dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik dinonaktifkannya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus bergulir.

Kini, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 itu melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Harun Al Rasyid merupakan salah seorang pegawai yang turut dibebastugaskan.

Harun menduga tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. 

Menurut dia tindakan Firli tidak bisa dibiarkan.

Harun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.

Baca juga: Demokrat KLB: Seharusnya SBY dan AHY Manfaatkan Momen Lebaran Minta Maaf ke Moeldoko dan Jokowi

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK: Itu Ternyata Tes Indeks Moderasi Bernegara yang Dipakai TNI AD

Baca juga: Bersama Brunei Darussalam dan Malaysia, Indonesia Keluarkan Pernyataan Kecam Agresi Israel

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata Harun.

Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. 

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Saat itu, Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan masih menjabat di Deputi Penindakan KPK

Kemudian, Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.

Namun saat itu, Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK

Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved