75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK
75 pegawai KPK yang dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik dinonaktifkannya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus bergulir.
Kini, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 itu melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Harun Al Rasyid merupakan salah seorang pegawai yang turut dibebastugaskan.
Harun menduga tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas.
Menurut dia tindakan Firli tidak bisa dibiarkan.
Harun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.
Baca juga: Demokrat KLB: Seharusnya SBY dan AHY Manfaatkan Momen Lebaran Minta Maaf ke Moeldoko dan Jokowi
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK: Itu Ternyata Tes Indeks Moderasi Bernegara yang Dipakai TNI AD
Baca juga: Bersama Brunei Darussalam dan Malaysia, Indonesia Keluarkan Pernyataan Kecam Agresi Israel
"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata Harun.
Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Saat itu, Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan masih menjabat di Deputi Penindakan KPK.
Kemudian, Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.
Namun saat itu, Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.
Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.
Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.