Cara Membuat Paspor Baru di Ternate, Lengkapi Persyaratan dan Datang Langsung ke Kantor Imigrasi
Berikut langkah-langkah dan cara membuat paspor baru di Kota Ternate, Maluku Utara. Lengkapi persyaratannya dan datang langsung ke Kantor Imigrasi.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut cara membuat paspor baru di Kota Ternate, Maluku Utara lengkap dengan dokumen persyaratannya.
Bagi Anda warga Ternate yang hendak bepergian ke luar negeri, paspor tentu menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara.
Dalam paspor terdapat identitas si pemilik yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional.
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana langkah-langkah membuat paspor baru di Kota Ternate, berikut TribunTernate.com rangkumkan informasinya untuk Anda.
Perlu diketahui, permohonan paspor baru adalah permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya.
Permohonan paspor baru dilakukan melalui permohonan online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Pendaftaran secara online bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play pada smartphone Android.
Jika sudah terunduh, Anda bisa melakukan pendaftaran akun di aplikasi Layanan Paspor Online untuk bisa mendapatkan antrean paspor online.
Usai mendaftar antrean online di aplikasi Layanan Paspor Online, Anda bisa berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate untuk mengikuti prosedur pembuatan paspor selanjutnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate berada di Jalan SKSD Palapa No 388 Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Baca juga: Kehilangan Paspor? Berikut Cara Penggantian Paspor yang Hilang Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, Ini Penjelasan dan Langkah-Langkahnya
Syarat-syarat pembuatan paspor baru
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon paspor baru:
Syarat permohonan paspor baru untuk orang dewasa
1. Surat Pernyataan bermaterai yang telah tersedia di koperasi yang terletak di sisi kiri belakang kantor.
2. Mengisi formulir permohonan bagi pemohon paspor yang datang langsung ke kantor imigrasi dengan melampirkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte lahir atau ijazah atau surat nikah
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
- Untuk yang ingin umroh atau haji yang memiliki nama kurang dari 3 (tiga) kata, Anda harus menambahkan nama bapak atau kakek sehingga nama Anda bisa menjadi 3 kata. Penambahan nama ini dilakukan dengan mengisi surat pernyataan tambah nama bermaterai 6000.
- Surat kuasa bermaterai 6000 untuk pengambilan paspor yang diwakilkan atau dikuasakan.
Syarat permohonan paspor baru untuk anak di bawah umur
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh orang tua di atas materai yang telah tersedia di koperasi kantor imigrasi.
2. Mengisi formulir permohonan bagi pemohon paspor yang datang langsung ke kantor imigrasi dengan melampirkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk orang tua)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte lahir
- Surat nikah orang tua
- Fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku
- Permohonan paspor bagi anak di bawah umur harus didampingi oleh orang tua

Cara membuat paspor baru di Kota Ternate
Bagi Anda yang telah menyiapkan dokumen persyaratan pembuatan paspor baru, Anda bisa langsung mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Berikut langkah-langkah pembuatan paspor baru di Kota Ternate:
- Kedatangan pertama (hari pertama)
Pada kedatangan hari pertama, pemohon bisa melakukan langkah-langkah pembuatan paspor baru di Kota Ternate sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak di bawah umur) dan melengkapi persyaratan.
2. Pemohon membawa fotocopy berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrean verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara.
3. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data.
4. Kemudian, pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan.
5. Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank BNI.
6. Pemohon melakukan pembayaran melalui Teller pada Bank BNI/ATM BNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Ternate pada kedatangan kedua (hari keempat) untuk pengambilan paspor.
- Kedatangan kedua (hari keempat)
1. Pemohon mengambil nomor antrean pengambilan paspor di Mesin Antrian;
2. Setelah nomor antrean dipanggil di loket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrean dan tanda bukti pembayaran paspor;
3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.
(TribunTernate.com/Ron)