Selasa, 2 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Hanya Boleh untuk Azan dan Iqamah

Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Latif Al Sheikh berlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid, hanya boleh untuk azan dan iqamah.

Tayang:
Pexel/Dimas Naufal
Ilustrasi Masjid di Arab Saudi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Latif Al Sheikh telah mengeluarkan surat edaran pada Minggu (23/5/2021) yang ditujukan ke seluruh masjid di seluruh kerajaan.

Surat edaran itu berisi tentang pemberlakuan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid yang hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah.

Seperti diketahui, azan adalah azan utama, sementara iqamah adalah panggilan kedua yang menunjukkan bahwa imam salat telah siap dan salat jamaah akan segera dimulai.

Dilansir dari Global Village Space, menurut edaran tersebut kebijakan baru itu didasarkan pada sebuah hadis Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi:

"Panggillah nama Tuhanmu dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."

Selain itu, volume pengeras suara masjid yang diperbolehkan tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal sebagaimana dilansir Gulf News.

Baca juga: Soal Kuota Ibadah Haji 2021, Kementerian Agama RI Masih Tunggu Pengumuman dari Arab Saudi

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah Luar Negeri Ikuti Ibadah Haji 2021, Maksimal 45 Ribu Orang, Ini Syaratnya

Berdasarkan pengamatan kementerian, penggunaan pengeras suara menjelang azan dapat memengaruhi mereka yang rentan, orang tua dan anak-anak di sekitarnya.

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga menyebutkan penggunaan pengeras suara masjid selama salat bisa mengganggu salat yang diadakan di masjid terdekat.

Bahkan, saat salat berjamaah pun, mereka tidak boleh menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain melalui bacaan keras selama salat.

Cendekiawan Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan juga mendukung keputusan tersebut.

Mereka bahkan memberikan fatwa bahwa pengeras suara hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah.

Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk mencegah ulama yang berbicara keras tanpa henti selama berjam-jam dan menyebabkan tetangga sekitar lingkungan masjid terganggu.

Surat edaran itu juga menekankan bahwa suara imam harus didengar oleh semua orang di dalam masjid selama salat, namun tidak perlu didengar di rumah terdekat atau di luar.

Menurut Islam, jika bacaan oleh imam dilakukan dengan keras dan tujuannya semata-mata agar orang-orang di luar masjid mendengarnya, itu termasuk ke dalam tindakan riya'.

Ilustrasi - Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Ilustrasi - Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (VOA/AP)

Baca juga: Kasus Penamparan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Polisi Nyatakan Pelaku Gila Berat

Baca juga: Viral Pemuda Lecehkan Anak Perempuan di Masjid: Suka Nonton Film Porno, Terancam 15 Tahun Penjara

Pada tahun 2009 lalu, Kementerian Agama Islam Arab Saudi juga mengeluarkan kebijakan serupa.

Aturan tersebut yakni pengeras suara tidak boleh digunakan selama salat lima waktu.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved