Orang Mampu Masih dapat Jatah Subsidi Listrik, Komisi VII DPR RI Pertanyakan DTKS yang Carut Marut
Nurhasan Zaidi mempertanyakan DTKS yang digunakan dalam menentukan subsidi listrik terhadap pelanggan rumah tangga miskin atau tidak mampu.
TRIBUNTERNATE.COM - Program subsidi listrik yang diberikan kepada rumah tangga miskin atau tidak mampu menuai kritikan dari Komisi VII DPR RI.
Pasalnya, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang selama ini digunakan untuk menentukan masyarakat mana yang layak diberikan subsidi masih berantakan.
Hal tersebut dipaparkan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Nurhasan Zaidi pada rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Nurhasan Zaidi mempertanyakan DTKS yang digunakan dalam menentukan subsidi listrik terhadap pelanggan rumah tangga miskin atau tidak mampu yang berdaya 450 watt-900 watt.
Nurhasan menilai, DTKS yang ada selama ini masih carut marut.
“Saya yakin di Kementerian ESDM sudah mendengar carut marut DTKS, karena memang persoalan data ini persoalan klasik yang tidak pernah selesai hingga hari ini,” ujar Nurhasan, Rabu (2/6/2021).
Padahal, kata Nurhasan, untuk menuju negara modern, persoalan terkait database harus sudah selesai dan beres.
Baca juga: 3 Kategori Pelanggan PLN Ini Akan Terima Subsidi Listrik Senilai Rp 3 Triliun dari Pemerintah
Baca juga: Cara Dapat Diskon bagi Pelanggan PLN 450VA-900VA Bulan Juni 2021, Ini Besaran Stimulus Listrik PLN

“Saat saya di Komisi VIII, juga jadi keprihatinan kami, nilainya triliunan, tidak kecil. Subsidi juga nilainya ratusan triliun.”
“Sehingga, ketepatan data harus clear sejak awal. Saya tidak tahu sinergi antar kementerian ini sudah clear atau tidak,” sambung Politisi Fraksi PKS itu.
Diketahui, tak jarang orang yang telah meninggal dunia namanya masih tercantum dalam DTKS.
Selain itu, orang-orang yang ekonominya sudah meningkat juga masih terdata tidak mampu dalam DTKS.
Padahal, di luar sana banyak orang yang benar-benar membutuhkan subsidi listrik, namun justru tidak terdata.
Menurut Nurhasan, ini menjadi catatan penting yang harus segera disikapi, agar anggaran negara tepat sasaran.
Jangan sampai yang berhak menerima malah tidak menerima, sementara yang tidak berhak malah menerima subsidi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Sartono.