Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahfud MD Tegaskan UU ITE akan Direvisi Bukan Dicabut, Pelaku Asusila Tak Lagi Terjerat Pasal Karet

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan dicabut, tetapi akan direvisi.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD nyatakan UU ITE tidak akan dicabut, tetapi sejumlah poinnya akan direvisi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan dicabut, tetapi sejumlah pasalnya dilakukan revisi.

Hal ini diputuskan karena kegiatan digital elektronik dinilai mampu mengganggu keamanan, kedaulatan, serta keutuhan bangsa Indonesia.

Sehingga, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan untuk menjaga dan melindungi segala transaksi digital.

Saking pentingnya, menurut Mahfud, UU ITE telah dicetuskan sejak 13 tahun yang lalu, yakni pada tahun 2008.

"Bahwa UU ITE ini sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah ada sejak lama. Sehingga undang-undang ini pertama kali dibuat pada tahun 2008, jadi 13 tahun yang lalu," tutur Mahfud MD dalm konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/6/2021).

"Jadi tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan, keutuhan bangsa kita kalau kegiatan digital elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan. Sehingga, itu sudah diundangkan sejak tahun 2008," lanjutnya.

Meskipun tidak dicabut, Mahfud MD mengatakan, sejumlah pasal dalam UU ITE akan direvisi.

Poin-poin yang direvisi tersebut adalah pasal-pasal karet yang di dalamnya tidak ada ketegasan serta multitafsir.

Baca juga: Ungkap Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP, Mahfud MD: Terserah Legislatif

Baca juga: Telah Menjerat Warga dalam 324 Kasus dan Dinilai Multitafsir, Ketua MPR Setuju UU ITE Direvisi

Baca juga: Fakta Meninggalnya Helmud Montong: Disamakan dengan Munir, Sempat Tolak Izin Tambang Emas di Sangihe

Seperti diketahui, dalam praktiknya, pasal karet di UU ITE sering kali merugikan orang yang sebenarnya tidak bersalah.

Selain itu, pasal karet juga bisa menimbulkan keputusan yang tidak adil.

"Masalah yang timbul di lapangan kemudian adalah munculnya apa yang disebut oleh masyarakat sebagai pasal karet. Pasal karet itu artinya sesuatu kasus bisa dikatakan pidana kadang kala juga tidak, sehingga itu yang kemudian masyarakat protes," terang Mahfud.

"Ini kepada orang yang satu kok pidana, sementara orang lain tidak dikenakan pidana. Nah, pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi, orang yang kadang kala tidak salah dijerat dengan UU ITE. Ini penilaian masyarakat ya, terutama masyarakat sipil," imbuhnya.

Sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Februari 2021 tentang pengkajian ulang UU ITE, Menkopolhukam akhirnya membentuk tim untuk melakukan pengkajian tentang UU ITE.

Kata Mahfud, hasil dari forum group discussion (FGD) yang dilakukan bersama para akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, serta jurnalis baik perorangan maupun organisasi, UU ITE tidak akan dicabut.

"Berdasar itu, maka Menkopolhukam membentuk tim yang dipimpin oleh Deputi III, Pak Sugeng Purnomo, yang kemudian melakukan telaah yang hasilnya itu UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu."

"Kesimpulan ini diperoleh sesudah kita melakukan FGD dengan tidak kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," ungkap Mahfud.

Dari diskusi tersebut kemudian muncul dua produk utama, yang pertama adalah surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Menkominfo dan yang kedua adalah revisi terbatas UU ITE.

"Hasil dari ini kemudian tidak ada pencabutan, melainkan ada dua produk untuk memenuhi arahan presiden itu."

"Satu, ada surat keputusan bersama yang nanti akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri ditandangani bersama yang itu isinya adalah pedoman implementasi, kriteria-kriteria, agar sama berlakunya bagi setiap orang."

"Kedua, akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tetapi substantif uraian-uraiannya," jelas Menkopolhukam.

Baca juga: Terima Keluhan Korban UU ITE, Mahfud MD Sebut UU ITE Sudah Jadi Perhatian Jokowi: Banyak Korbannya

Baca juga: Komisi III DPR RI: Pasal Penyerangan Terhadap Presiden dan Wapres Layak Dipertahankan, Ini Alasannya

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ICW atas Dugaan Gratifikasi, KPK Anggap Ini sebagai Fungsi Kontrol Publik

Baca juga: Megawati Digelari Profesor Kehormatan, Ucap Terima Kasih pada Prabowo Subianto dan Nadiem Makarim

Mahfud MD lantas memberikan contoh pasal di dalam UU ITE yang dilakukan revisi, yakni tentang tindakan asusila yang disebarluaskan dalam transaksi digital.

Dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE yang baru, pelaku tindak kesusilaan tidak akan dikenai hukuman.

Justru pelaku penyebar konten kesusilaan dengan niat menyebarluaskan yang akan dikenai hukuman.

"Pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum, satu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan (yang dihukum) orang yang menyebarkan itu yang dikenai," terang Mahfud.

Namun, Mahfud menjelaskan, bukan berarti pelaku kesusilaan kemudian tidak dihukum.

Pelaku kesusilaan tetap dapat dikenai hukuman, tetapi dengan undang-undang lain yang berkaitan dengan hal tersebut.

"Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik begitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum, tetapi bukan UU ITE, itu ada undang-undangnya sendiri, misalnya undang-undang pornografi, itu bisa dihukum dengan itu," lanjutnya.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved