Di Sidang Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp3 Miliar
Hotma Sitompul membantah pernah menerima uang senilai Rp3 miliar sebagai honor penanganan perkara anak di Kementerian Sosial.
Hanya saat itu, kata Hotma, Juliari mengenalkan Adi agar jika dirinya sulit menghubungi Juliari bisa melewati Adi.
"Tidak mengerti, saat bertemu untuk bicara siap hubungi Jaksa Agung (JA), terdakwa bila kalau sulit hubungi dia silakan hubungi bapak ini pak Adi," kata Hotma.
Dalam dakwaan Juliari disebut pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Baca juga: YLBHI Tanggapi Kasus Akun Telegram Novel Baswedan cs Diretas dan Dimasukkan Grup Investasi Bitcoin
Baca juga: Tri Rismaharini Jelaskan Alasan Pemerintah Terapkan Micro Lockdown saat Kasus Covid-19 Melonjak
Baca juga: Dino Patti Djalal: Jika Presiden Dipilih oleh MPR, Itu Memicu Politik Uang dan Politik Transaksional
Dalam persidangan, Joko juga membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara.
"Kemudian Rp3 miliar pada Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang, Senin (7/6/2021).
Joko mengaku ia pun sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait laporan surat palsu.
"Kemudian datang pengacara Pak Hotma Sitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan ke saya ada permintaan untuk membayar ke Pak Hotma tapi apakah uang yang saya serahkan ke Boy Hermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu," ungkap Joko.
Sedangkan pada sidang 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp3 miliar digunakan untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," tambah Adi.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.
Bansos sembako dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh banyak rekanan.
Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Selain masyarakat umum, bansos juga menyasar kalangan komunitas yang diberikan melalui dua tahapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Dari Anak Buah Juliari