Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Covid-19, Ada 9 Kriteria, Siapa Saja?

Berikut 9 kriteria orang yang tidak boleh melaksanakan atau orang yang harus menunda untuk diberi vaksin Covid-19 menurut Satgas Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 - Dalam foto: Penghuni apartemen mengikuti vaksinasi Covid-19 di Apartemen Gading Mediterania Residence (GMR), Jakarta, Kamis (17/6/2021). Apartemen Gading Mediterania Residence yang dikelola oleh Inner City Management (ICM) menggelar vaksin COVID-19 massal dengan target hingga 1.000 penghuni yang dilakukan selama dua hari. 

8. Mengidap penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak.

9. Lansia yang dalam pemeriksaan fisik menjawab “ya” pada lebih dari tiga pertanyaan yang ada dalam format skrining.

Kriteria orang yang tidak boleh menerima atau harus menunda untuk diberi vaksin Covid-19.
Kriteria orang yang tidak boleh menerima atau harus menunda untuk diberi vaksin Covid-19. (Covid19.go.id)

Anda juga bisa mencari tahu informasi resmi terkait vaksin Covid-19 di laman berikut ini.

Vaksinasi Covid-19 Dibuka untuk Masyarakat Umum Mulai Juli 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan cara mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum yang dibuka mulai Juli 2021.

Nadia menyebutkan, mulai Juli 2021, pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi.

Sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.

Langkah pertama, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs web dinas kesehatan setempat.

"Bisa melalui website dinas kesehatan, atau bisa juga melalui aplikasi loket.com. Pada dasarnya cara pendaftaran sama seperti saat ini. Tidak ada yang berubah," ujar Nadia dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Nadia, selain mendaftar secara online, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung dengan mengikuti kegiatan vaksinasi secara walk in.

Adapun syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.

"Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak, disertai surat keterangan domisili," tutur Nadia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021.

Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 Sinopharm dan Sinovac: Punya Efek Samping Serupa, Sama-sama Produksi China

Baca juga: Kemenkes RI Tegaskan Narasi Vaksin Covid-19 Mengandung Microchip Magnetis adalah HOAKS

Dengan demikian, Budi memastikan pelaksanaan vaksinasi untuk umum ini tidak hanya di DKI Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved