Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lawan Covid19

Kenali Tingkatan Gejala Penderita Covid-19 dan Ketentuan Tempat Isolasi Mandiri yang Ideal

Kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. Penanganan pasien Covid-19 juga berbeda-beda tergantung pada tingkat gejalanya.

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
ILUSTRASI - Simulasi penanganan pasien virus corona Covid-19 di RS Margono Soekarjo, Purwokerto. Kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. Penanganan pasien Covid-19 juga berbeda-beda tergantung pada tingkat gejalanya. 

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

c. Pasien Sedang

- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan

- Tempat Perawatan: Rumah Sakit Lapangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19, Rumah Sakit Non Rujukan, Rumah Sakit Rujukan

- Terapi: Favipiravir, remdesivir 200 mgIV, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D, dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC)

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

d. Pasien Berat Atau Kritis

- Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), fatigue/kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman/anosmia, kehilangan indra pengecapan/ageusia, malgia, dan nyeri tuang, nyeri tenggorokan, pilek, dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit/perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas lebih besar dari 30 kali per menit, saturasi lebih besar atau sama dengan 95 persen, sesak napas tanpa distress pernapasan

- Kondisi Kritis: ARDS/Gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan multiorgan fallure.

- Tempat Perawatan: HCU/ICU Rumah Sakit Rujukan

- Terapi: Favipiravir, remdesivir, azitromisin, kartikosteroid, Vitamin C, D, dan Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter penanggung jawab (DPJP), pengorbatan komorbid bila ada, HFNC/ventilator, terapi tambahan.

- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan PPKM Mikro: Kegiatan Perkantoran hingga Tempat Ibadah

Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri:

- Ventilasi dan pencahayaan yang baik

- Kamar manndi terpisah, tetapi jika tidak teredia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved