Surat Keberatan Ditolak Pimpinan KPK, 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tetap akan Diberhentikan
KPK menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai yang tidak lolos TWK. 51 pegawai KPK yang gagal TWK akan tetap diberhentikan.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih belum usai.
Kini, 51 pegawai KPK yang gagal dalam TWK dan 'dianggap tidak bisa dibina' tetap akan diberhentikan secara hormat.
Hal tersebut terjadi setelah pihak KPK menolak permintaan pembatalan hasil tindak lanjut nasib pegawai yang tidak lolos TWK.
"Berita Acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Alex berujar bahwa pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada perwakilan pegawai yang gagal dalam TWK pada 30 Juni 2021 lalu.
Surat itu berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut.
Alex mengatakan, pembahasan nasib pegawai yang gagal dalam TWK itu bukan keputusan KPK sendiri.
Menurutnya, keputusan itu didasari kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Ada Usulan Rumah Sakit Covid-19 Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian dalam 100 Tahun
Baca juga: Buntut Usulan Rumah Sakit Khusus Pejabat: Ditolak Partai Nasdem dan PKS, Rosaline Ditegur PAN
Baca juga: Kepala BKN Mendadak Sebut Tak Lagi Miliki Data Hasil TWK, Eks Penyidik KPK: Indikasi Melawan Hukum
Baca juga: Catat Ada Lima Pelanggaran di Berbagai Sektor, ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK

Alex juga mengatakan keputusan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Atas dasar itu, Lembaga Antikorupsi menegaskan pemberhentian pegawai bukan keputusan sepihak.
"Oleh karena itu KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Alex.
Alex mengatakan, pemberhentian 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depannya.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan tetap independen dalam menjalankan tugas ke depannya.
"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," kata Alex.
Firli Bahuri Tolak Surat Keberatan Pegawai Non-aktif KPK