Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Baca Pleidoi Kasus Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Maaf pada Joko Widodo dan Prabowo Subianto

Dalam pleidoinya, Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dalam pleidoinya, Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Sidang Tuntutan Edhy Prabowo Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Bebas, Apa Alasannya?

Baca juga: Merasa Berjasa Selama Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas

Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy dan Istri dengan Uang Eksportir Benur, Capai Rp 800 Juta

Selain tuntutan hukuman badan, Edhy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.

Sedangkan hal meringankan yakni Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo tidak disidang sendirian. Sejumlah anak buahnya juga menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah Andreau Pribadi Misanta (staf khusus Edhy Prabowo).

Andreau dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Safri (staf khusus Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ainul Faqih (staf pribadi istri Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lalu Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Soal Julukan The King of Lip Service, Jokowi: Kritik Boleh-boleh Saja, Tapi Ingat Budaya Tata Krama

Baca juga: Singapura Siap Berdamai dengan Covid-19, Bagaimana dengan Indonesia? Ini Tanggapan Dokter Tirta

Suap Benur Miliaran Rupiah

Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved